RIAUBOOK.COM - Ketua Asosiasi Sarang Walet Kabupaten Siak Suhaimi mengaku, seluruh usaha seluruh usaha sarang walet yang ada di Kabupaten Siak tidak mengantongi izin alias ilegal.
Tetapi, usaha yang meraup air liur burung itu terus saja beroprasi, meski kritikan dampak lingkungan terus dilontarkan oleh masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah mengakui terganjal dalam penarikan pajak, karena tidak ada regulasi yang membenarkan penarikan pajak pada usaha ilegal.
Suhaimi, Senin (14/8/17) usai Hearing dengan lintas Komisi DPRD Siak mengakui semua usaha walet ilegal.
"Tidak ada yang punya izin, kalau ada yang punya izin itu bohong, tunjukkan sama saya siapa yang punya izin. Kami sulit mengurus izin, semua SKPD tidak ada yang memberi rekomendasi. Contohnya di BLH, orang BLH saja bingung, apakah amdalnya untuk satu sarang walet atau semuanya," kata Suhaimi.
Saat disorot tentang pemanfaatan, apakah sesuai dengan restu pemerintah saat mendirikan bangunan, Suhaimi mengaku pemanfaatan ruko di tengah kota untuk sarang walet bisa dikatakan tidak terencana, namun peluang itu ada, maka pengusaha atau pemilik ruko membuat sarang.
"Awalnya kita buat ruko biasa tempat usaha, waktu itu sarang walet marak, kita lihat di selat panjang, bengkalis dan kota lainnya, mereka punya pendapatan lumayan. Kita ikut-ikut buat," imbuh Suhaimi.
Atas nama assosiasi, Suhaimi mengaku pengusaha sarang walet tidak keberatan membayar pajak, sesuai ketentuan 10 persen dari penghasilan, namun ia meminta dipermudah untuk mengantongi izin. "Kami berharap jangan sampai ditutup usaha sarang walet ini, kalau ada izinnya semuanya bisa diatur, baik itu kebisingan, atau hal lainnya," imbuh Suhaimi.
Di lain pihak, suara lantang keluar dari Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) dalam forum hearing, mereka bertanya kenapa pemerintah seolah membiarkan usaha sarang walet tidak mengantongi izin terus beroprasi, mereka juga mempertanyakan kenapa dari pengusaha seolah tidak peduli dengan izin, padahal Perda tentang perizinan dan retribusi sarang burung walet ini telah ada sejak tahun 2008.
Senada disampaikan oleh pengurus Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Siak, mereka membantah dalih yang disampaikan Kasatpol PP Siak Kaharudin, yang menyampaikan penertiban bisa dilakukan setelah dasarnya jelas, Satpol PP belum bisa menertibkan karena Perda dan Perbup tentang Sarang Walet sebagai dasar penindakan perlu direvisi.
"Penindakan tidak harus menunggu Perda, setiap usaha yang tidak punya izin berarti ilegal, Satpol PP sebagai penegak Perda punya tanggung jawab untuk menertibkan usaha ilegal di Kabupaten Siak," tegas Bupati Lira Siak Dedi Irama.
Menanggapi argumen yang disampaikan dari berbagai pihak dalam forum hearing, Pimpinan Hearing Marudut Pakpahan medesak Pemda Siak untuk segera mengajukan Perubahan Perda.
"Pak Kabag Hukum, segera ajukan Perubahan Ranperda, untuk bahannya, panggil seluruh kelompok masyarakat baik MPKS, LIRA, LMR serta pengusaha sarang walet, minta masukannya sebagai dasar perubahan perda. Tanya bagaimana maunya dari masing-masing mereka," kata Marudut.
Menimbang salah satu instansi yang mengeluarkan rekomendasi kewenangannya sudah bukan di Kabupaten, dan banyaknya kesulitan yang diakui pemilik sarang walet, menurut Marudut, perubahan Perda ini perlu cepat dilakukan, apalagi sarang walet ini memiliki potensi besar kepada Pendapatan Asli Daerah.
"Satpol PP, dari sekarang sudah bisa melakukan pendataan, berapa dan di mana saja letak sarang walet di setiap kecamatan. Tidak perlu menunggu perubahan Perda untuk action," pungkas Marudut. (RB/Agus)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…