RIAUBOOK.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kesra Sekdakab Pelalawan, Riau, yang bernama ER (35) Warga Jalan Bougenville FilePerumahan GSA Blok E No 105 Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, diamankan Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelalawan, Rabu (30/08/2017).
Tersangka diamankan setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di komplek perumahan GSA sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Begitu menerima informasi tersebut, selanjutnya anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap rumah pelaku. "Tidak begitu lama pelaku muncul, sehingga anggota opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan," ujar Paur Humas Polrws Pelalawan Brigadir Alvin pada awak media melalui release WA, Sabtu (02/09/2017).
Ditambahkannya lagi, polisi langsung memboyong pelaku kerumahnya dan melakukan penggeladahan. Akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet yang berisikan 6 paket diduga sabu-sabu seberat 6,02 gram, 1 paket daun ganja kering seberat 4 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 unit HP Samsung lipat dari dalam kantong celana pelaku.. Dalam penggeledahan tersebut langsung di saksikan oleh RT dan warga setempat.
"Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. Dan saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," tutup Brigadir Alvin. [RB/ton].
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…