RIAUBOOK.COM - Oleh Triandi Bimankalid S.H (Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum UR)
Beberapa hari ini kita terus mendapatkan Informasi telah merambatnya aksi kejahatan menggunakan kendaraan bermotor atau dikenal dengan bahasa Begal di Kota Pekanbaru yang membuat resah masyarakat.Tidak hanya Kejahatan Begal saja, Kejahatan Pencurian Motor (Curanmor), Penjambretan sampai Korban Pencurian akibat efek Hipnotis juga bersileweran akhir-akhir ini. Banyaknya Informasi Nama-nama Jalan dipekanbaru yang disinyalir menjadi tempat rawan atau sering terjadinya tindak kejahatan semakin membuat suasana mencekam, suasana was-was menjadi tidak terelakkan apalagi bagi masyarakat yang sudah pasti setiap hari harus melewati jalan-jalan tersebut yang menjadi rutinitasnya setiap hari. Apakah solusinya kita harus tetap diam dirumah saja? Kapan ini akan selesai?.
Kejahatan ini dalam pidana Islam dikenal dengan istilah al-hirÄbah, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memuat tentang pengertian begal dalam ketentuan umumnya. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam mengklasifikasikan kejahatan begal itu diidentikan dengan pencurian kekerasan atau mengambil barang yang bukan haknya baik sebagian maupun keseluruhan yang didahului, diikuti atau disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud mempersiapkan dan mempermudah kejahatan itu dilakukan.
Tren yang berkembang pada saat ini menunjukkan bahwa pelaku begal atau kejahatan lainnya semakin merajalela. Pelakunyapun rata-rata banyak yang berusia muda antara 17-25 tahun. Kejahatan seperti ini sebenarnya sudah terkenal sejak lama tercatat sejak awal tahun 2000an juga sudah ada kejahatan seperti ini. Saat itu, begal yang identik dengan motor-motor 2 (dua) tak kencang. Sasarannya orang-orang terkhusus perempuan yang membawa tas samping. Biasanya, pelaku menarik tas tersebut, kadang korbannya jatuh dan terseret beberapa meter, pelaku mengambil apa saja seperti tas dan juga sepeda motor menyebabkan korbannya terluka dan bahkan meninggal dunia.
Maraknya kekerasan akhir-akhir ini dipengaruhi oleh banyaknya orang yang mengalami ketertindasan akibat krisis berkepanjangan. Aksi itu juga dipicu oleh lemahnya kontrol sosial yang tidak diikuti dengan langkah penegakkan hukum. Sementara itu pada saat kontrol sosial melemah, juga terjadi demoralisasi pihak petugas yang mestinya menjaga keamanan. Aparat yang harusnya menjaga keamanan, justru melakukan tindak pelanggaran. Masyarakat pun kemudian melihat bahwa hukum telah jatuh. Pada saat yang sama masyarakat belum atau tidak melihat adanya upaya yang berarti dari aparat keamanan sendiri untuk mengembalikan citra yang telah jatuh tersebut. Namun semangat penegakan hukum harus terus dibangun, saya teringat kata dari William shakespeare bahwa "The Law had not been dead, thought it hath slept ( Hukum belum mati, walaupun ia telah tidur).
Dapat kita bayangkan apabila masyarakat membaca berita tentang pembunuhan, perkosaan atau perampokan yang menibulkan korban, juga terhadap kasus-ksaus yang bersifat pelanggaran lalu lintas yang kemudian mengakibatkan timbulnya korban-korban meninggal dunia atau cacat seumur hidup, maka sebagai masyarakat sudah pasti memberikan reaksi yang sangat keras. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa "Reaksi Masyarakat" padahakekatnya merupakan suatu sikap sepontan dan emosional yang diberikan anngota masyarakat terhadap suatu masalah kejahatan/pelanggaran yang timbul dalam masyarakat.
Untuk jangka Panjang Pemerintah emang harus serius dalam memberantas atau menghilangkan pembegalan, Pemerintah harus memecahkan akar masalah yang terjadi. Dikarenakan pelaku tindakan pembegalan yang rata-rata anak muda tersebut ialah anak muda yang tidak memiliki pekerjaan tetapi berkeinginan memiliki sesuatu barang. Jadi yang terpenting ialah memecahkan akar masalah dan akar masalahnya itu kemiskinan. Pelaku yang rata-rata anak muda tidak memiliki pekerjaan tetapi mereka ingin memiliki kendaraan namun tidak memiliki kemampuan untuk membeli, selain masalah kemiskinan yang tidak kalah penting ialah kurangnya pendidikan akhlak dan agama yang diterima anak-anak kurang mampu tersebut. Hal hasil mereka hanya memikirkan bagaimana untuk mendapatkan uang. Peran orang tua juga menjadi faktor penting dalam mendidik dan memberikan pelajaran akhlak terhadap anak-anak mereka. Namun, permasalahannya di masyarakat bawah mereka tidak terlalu memikirkan itu dikarenakan untuk persoalan hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah berat.
Untuk menyelesaikan situasi saat ini Kita meminta pihak Kepolisian untuk segera rutin melakukan patroli di kawasan yang rawan dan sepi, sebab aksi begal ini tentunya mencari korban yang melalui jalan yang sepi khsususnya di malam hari. Pos-Pos polisi pun kalau bisa didirikan. Peranan masyarakat juga diperlukan untuk saling membantu dan peduli serta saling bersatu apabila ada masyarakat yang menjadi korban dari aksi begal. "Jangan dibiarkan aksi begal tersebut terjadi di sekitar kita," Karena pelaku begal ini tidak segan-segan melukai korbannya dengan cara sadis hanya untuk mendapat kendaraan korban,
Kepolisian khususnya Polresta Pekanbaru harus berani berbicara, buat rilis share lewat media sosial bahwa Kota Pekanbaru aman dan terkendali sehingga jangan sampai ada korban lagi, tidak ada lagi Jalan-jalan dalam beberapa hari kedepan yang masih dalam kondisi rawan, berikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat, buktikan kepada masyarakat bahwa ungkapan Hukum itu benar adanya yaitu No one is able to do a thing, unless he can do it lawfully ( Tidak seorang pun yang mampu melakukan sesuatu, tanpa ia melakukannya sesuai hukum). (RB/yopi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…