RIAUBOOK.COM - Dewan Pimpinan Nasional LSM Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (Gerahana Tunas Bangsa) melaporkan sekaligus memohon pengawasan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan melindungi terduga koruptor pada dugaan korupsi proyek pipa PDAM Indragiri Hilir (Inhil) APBD Riau senilai Rp3,4 miliar atas nama Muhammad yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkalis.
"Sebelumnya kami telah menemui para tersangka dan terdakwa kasus tersebut di Rutan Sialang Bungkuk, mereka menyayangkan sikap penyidik Polda yang seakan tebang pilih dan belum mengumuman status tersangka untuk Muhammad," kata kata Ketum Gerhana Tunas Bangsa Riko Rivano lewat sambungan telepon, Selasa (18/6/2019) siang.
Dia katakan, pihaknya mengapresiasi keteguhan Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo dalam upaya pemberantasan korupsi di Riau yang memang tergolong parah dan mengkhawatirkan.
"Kami hanya menyayangkan indikasi para bawahan yang tidak sejalan dengan Kapolda Riau dalam pemberantasan korupsi di Riau dan diduga malah melindungi koruptor dalan proyek pipa PDAM di Inhil," kata dia.
Padahal pada kasus ini, lanjut dia, dalam dakwaan terdakwa lain, Muhamad disebut sebagai orang yang turut terlibat, bahkan dalam surat gelar perkara lalu, Wabup Bengkalis itu telah disebutkan statusnya sebagai tersangka.
"Tapi mengapa Polda kemudian belum mengumumkan status tersebut? Ini ada apa?" Riko menambahkan.
Dia katakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya indikasi perlindungan oleh oknum Polda Riau terhadap Muhammad yang jelas-jelas terlibat bahkan diduga sebagai otak pelaku.
"Untuk itu, kami memohon kepada Bapak Irwasum Polri untuk dapat kiranya memproses dan memeriksa seluruh proses penyidikan bagi saudara Muhammad dalam dugaan korupsi proyek pipa PDAM di Inhil yang telah menyeret 5 tersangka," kata dia.
Kemudian dia juga mengharapkan agar Irwasum Polri melakukan supervisi agar proses penyidikan perkara tersebut berjalan sesuai dengan mekanisme keadilan hukum.
"Menetapkan dan mengumumkan status tersangka bagi Muhammad sebagai upaya meyakinkan masyarakat bahwa Polri memiliki semangat sama dalam pemberantasan korupsi dan bersungguh-sungguh ingin menyelamatkan uang negara yang diduga telah dikorupsi dalam proyek gagal ini," demikian Riko.
Tanggapan Irwasum
Sebelumnya Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Drs Moechgiyarto SH, M.Hum, juga telah menanggapi simpang siur penetapan status tersangka Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad dalam dugaan korupsi proyek pipa PDAM di Indragiri Hilir (Inhil), Riau senilai Rp3,4 miliar.
"Jika penanganannya sudah diserahkan ke Bareskrim, ya Polda Riau harus mengikuti Bareskrim, jangan simpang siur dalam penyampaian informasi ke publik," kata Komjen Moechgiyarto yang dihubungi RiauBook.com dari Pekanbaru, Jumat (14/6/2019) siang.
Moechgiyarto yang merupakan lulusan terbaik Akpol 1986Â menyarankan agar semua informasi terkait berbagai perkara harus tegak lurus, dan jangan simpang siur.
"Ikuti saja Mabes Polri yang sudah menanganinya," kata perwira tinggi yang juga menjabat sebagai pelindung di Yayasan 86, yayasan bagi para perwira Akpol 86.
Kronologi
Kronologi kejadian kasus tersebut berawal pada April 2013, pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melelang paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE 100 DN 500 mm, dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Riau.
Saat itu yang ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah terdakwa EM sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Muhammad yang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memberikan kesaksian.
Muhammad yang saat ini menjabat sebagai Wabup Bengkalis, dia telah berulang kali menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau terkait kasus yang sama.
Dalam dakwaan EM, bahkan juga menyebut nama pejabat eselon satu yang ketika itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) yakni SF. Harianto.
Kemudian saksi HA selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa (PT.CKBN) bertindak sebagai supplier pipa dari Medan, Sumut, mengajak Saksi Wuangro Sitanggang (SS) untuk mengikuti proses pelelangan dengan memakai 3 perusahaan yaitu PT. Panori Raja (PT. PR), PT. Harry Graha Karya (PT. HGK) dan PT. Andry Karya Cipta (PT. AKC), dimana Saksi HA selaku Direktur PT. CKBN akan memberikan surat dukungan kepada 3 perusahaan itu.
Dalam sidang tersebut, turut dihadirkan Ahli Ir. Endra Mayendra dari Dewan Pengawas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) Kepulauan Riau.
Saat itu ahli menjelaskan, pengadaan dan pemasangan pipa PE 100 DN 500 mm di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir anggaran tahun 2013 terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan di antaranya; Terdapat 3 perusahaan pada Nomor Dokumen Pengadaan sama-sama tertulis: 06.FSK/CK-APBN-PAN.2/V/2013/01 yang seharusnya mengacu pada nomor Dokumen Pengadaan adalah nomor : 06.FSK/CK-APBD-PAN.2/V/2013/01.
Selanjutnya kata dia, terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara ketiga perusahaan yaitu dari PT. Cipta Karya Bangun Nusa.
Kemudian ditemukan kesamaan/kesalahan penulisan dokumen metode pelaksanaan dari ketiga perusahaan, juga terdapat kesamaan dalam menyampaikan metode pekerjaan secara outline.
Kemudian berdasarkan keterangan ahli Mario Bahri, SSi selaku pengujian mutu bahan dan barang teknik pada Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dimana hasil uji laboratorium memberikan kesimpulan bahwa pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.
Ahli lainnya mengungkap dalam pekerjaan pada proyek tersebut, para pejabat dinas yakni EM dan Muhammad telah melakukan pelunasan atau pembayaran pekerjaan 100 persen meski fakta di lapangan proyek tersebut belum mencapai kesiapan 100 persen.
Wabup Tersangka
Setelah lama bergulir, sejumlah nama yang terlibat dalam proyek pipa PDAM Inhil tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagian telah menjalani sidang di PN Pekanbaru.
Namun kejanggalan kasus ini pun turut mencuat ke permukaan bersamaan penanganannya yang dianggap 'tebang pilih'.
Demonstrasi mendesak aparat kepolisian bertindak adil dalam penanganan kasus proyek pipa PDAM Inhik terjadi berulangkali di Mapolda Riau sebagai dampak status Muhammad yang seakan dikaburkan.
Wabup Bengkalis Muhammad yang ketika itu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pipa PDAM senilai lebih Rp3,4 miliar statusnya cukup lama 'digantung'.
Oknum aparat di Ditreskrimsus Polda Riau enggan menyebut Muhammad sebagai pihak yang disangkakan terlibat, meski dalam dakwaan sejumlah terdakwa dia jelas disebut sebagai pihak yang turut terlibat.
#fzr
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…