RIAUBOOK.COM - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara menuntut dua pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan dengan hukuman hanya selama satu tahun penjara.
Kedua pelaku, Ronny Bugis bersama Rahmat Kadi Mahulette yang juga merupakan polisi aktif dari satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok itu terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keringanan tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada pelaku, didasarkan atas pengabdian keduanya selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Meski mereka telah melakukan tindakan menciderai Institusi Polri, yakni Novel Baswedan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polsri selama 10 tahun," ujar JPU Ahmad Patoni di Pengadilan negeri Jakarta Utara, dikutip dari Kantor Berita Antara.
JPU mengatakan bahwa pelaku hanya akan memberikan pelajaran pada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras.
"Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang emnyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persesn saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambahnya lagi.
Penyiraman air keras itu sendiri didasarkan atas motif ketidaksukaan pelaku pada Novel Baswedan.
Pelaku itu menyebut bahwa Novel dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Seperti kacang lupa kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, Sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap Jaksa Patoni.
sumber pikiranrakyat/antara


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…