RIAUBOOK.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis terus menyelidiki perkara dugaan korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan Terpadu (PPT) Babussalam di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Arief Nugroho, Rabu (22/3/2017).
Proyek tahun anggaran 2014 di Dinas PU Kabupaten Bengkalis ini terdiri Masjid, sekolah dan beberapa item lainnya.
Hasil penyelidikan Intelijen Kejari Bengkalis ditemukan dugaan penyimbangan dengan kerugian negara sekitar Rp400 juta. Perkara ini diserahkan Kasi intelijen ke seksi pidana khusus.
Namun, Kasi Pidsus Arief Nugroho mengungkapkan, saat pihkanya melanjutkan penyelidikan dengan melibatkan tim ahli dari Politeknik Bengkalis, hanya ditemukan lebihan bayar Rp200 juta lebih. Kelebihan bayar itu sudah dikembalikan ke kas daerah oleh kontraktor pada 27 Januari 2017 lalu, melalui Bank Riau Kepri.
"Kelebihan bayar 200 juta lebih, sudah dikembalikan pada 27 Januari 2017 kemarin," kata Arief lagi sembari memperlihat dokumen setor yang ditanda tangani Direktur PT Awani Rizki, Jafri Irawan.
Kendati demikian, Arief akan menaikan perkara ini ke penyidikan. Namun, disisi lain Arief didampingi stafnya Tulus mengaku terkendala anggaran.
"Kami akan teruskan perkara ini ke penyidikan. Tapi, kami juga terkendala anggaran. Satu tahun hanya Rp150 juta," kata Arief.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra ketika dikonfirmasi, Rabu sore juga menegaskan bahwa perkara tersebut harus dilanjutkan ke penyidikan.
"Saya sudah instruksikan Pidsus supaya lanjut," tegas Rahman Dwi Saputra.
Berdasarkan dokumen yang diupload dari Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Kabupaten Bengkalis, proyek lanjutan Pembangunan Pusat Pendidikan Terpadu Babussalam di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat Utara, itu ditenderkan pada 2014 di Dinas Pekerjaan Umum.
Lelang tersebut dimenangkan PT. Awani Rizki dengan alamat Jalan Bengkalis No. 47, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis telah mengembalikan kelebihan bayar 27 Januari 2017 Rp200 juta ke kas daerah melalui Bank Riua Kepri
PT. Awani Rizki yang proyek di Dinas PU tersebut dengan penawaran Rp 3.594.325.185,00,-.
Namun, dalam pelaksanaanya diduga tidak sesuai speksifikasi. Hasil penyelidikan Intejilen Kejari Bengkalis ditemukan adanya penyimpangan.
Berdasarkan temuan ini, berkas tersebut diserahkan ke Pidsus untuk proses hukum lebih lanjut. (Doang)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…