RIAUBOOK.COM - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus korupsi dalam pengadaan helikopter militer AgustaWestland (AW) 101 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp220 miliar.
Ketiganya adalah, Marsekal Pertama TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Inisial FA digunakan untuk Marsekal Pertama TNI Fachri Adamy yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara.
Sebelumnya ia merupakan Danlanud Iswahyudi Madiun (2015-2016), Kadisadaau (2016-2017) dan Kaskoopsau I (2017-2017).
Tersangka kedua adalah Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas. Kemudian, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang diduga menyalurkan dana pada pihak tertentu.
"Dan dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik POM TNI punya alat bukti yang cukup dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, sementara menetapkan tiga tersangka militer," kata Gatot dalam konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Pembelian heli diduga melalui PT Diratama Jaya Mandiri. POM TNI telah meminta pemblokiran rekening bank atas nama perusahaan tersebut. Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar.
PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan jasa peralatan militer non-senjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi (Big Trade Business Licence "SIUP").
"Jadi dengan kerja sama hasil penyelidikan POM TNI dan KPK dan PPATK, terhadap dugaan penyimpangan pengadaan Heli AW 101 TNI AU, hasil sementara perhitungan ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dengan basis perhitungan saat itu nilai satu dolar AS adalah Rp13 ribu," jelas Gatot.
"Jadi POM TNI meningkatkan dari penyelidkan ke penyidikan ini sudah mendapatkan informasi awal bahwa minimal ada penyimpangan, mark up sekitar Rp220 miliar. Untuk hal lain tidak bisa dibuka di sini karena berkaitan dengan rahasia penyidikan," tambah Gatot.
Total anggaran pengadaan helikopter itu Rp738 miliar. Militer menyerahkan penyidikan tersangka perkara korupsi dalam pengadaan helikopter yang berasal dari swasta kepada KPK.
"Tersangka dari pihak TNI-nya sudah dinaikkan, kemudian swastanya yang menangani KPK dan hari ini sudah dilakukan penyelidikan dan mudah-mudahan tidak lama dilakukan penyidikan sehingga dalam waktu tidak terlalu lama bisa berjalan bersama tapi kita sepakat TNI akan dilakukan di peradilan militer kemudian swasta di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) biasa," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. (ant/kcm)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…