RIAUBOOK.COM - Dewan Pers, lembaga independen yang berfungsi mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia mengeluarkan surat imbauan terkait larangan pejabat di seluruh tingkatan pemerintahan untuk tidak memberi tunjangan hari raya (THR) kepada wartawan.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Yosep Adi P pada Rabu 7 Juni 2017 dan diterima RiauBook.com lewat pesan elektronik pada Kamis (8/6/2017) siang, surat imbauan itu diedarkan ke seluruh lembaga/instansi pemerintahan.
Mulai dari para menteri di Kabinet Kerja, Ketua Lembaga Pemerintahan non kementerian, Kapolri, Pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan perusahaan swasta, dan Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov, pemkab, kemerintah kota se Indonesia.

Dalam surat edaran itu, Dewan Pers menyatakan bahwa larangan pemberian THR adalah sebagai bentuk penjagaan sikap dan moral, etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

Selain itu, juga sebagai upaya pemberantasan praktik korupsi yang sedang marak saat ini.
"Apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menemui atau menghubungi untuk meminta THR dengan cara paksa, menekan atau bahkan mengancam, agar dapat mencatat identitas atau nomor telepon, atau alamat mereka dan melaporkannya segera ke kantor polisi terdekat. Dapat juga dilaporkan ke Kantor Dewan Pers," demikian Yosep Adi dirangkum dalam surat tersebut. (RB/fzr)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…