RIAUBOOK.COM - Desas-desus yang menyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementeriam ESDM telah menyetujui perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia santer terdengar.
Kabar tersebut beredar pasca PT Freeport Indonesia dan pemerintah menggelar rapat di Kementerian Keuangan pada 4 Juli 2017 lalu.
Dalam perundingan itu, Freeport menginginkan kepastian perpanjangan izin operasi bisa diberikan secepatnya sebelum bulan Oktober ini. Adapun kepastian perpanjangan operasi juga diminta sampai tahun 2041.
"Kalau bisa secepatnya sebelum Oktober. Tapi, saat ini perundingan masih terus berlanjut," kata Direktur and Eksekutif Vice President Freeport Indonesia Tony Wenas di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).
Tony mengaku, pihaknya sudah mendapatkan sinyal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan memperpanjang izin operasi Freeport di Indonesia. Negosiasi yang dilakukan antara Kementerian ESDM dan Freeport sudah berlangsung sejak April 2017.
"Kita tetap menginginkan sampai tahun 2041, alasannya karena investasi kita besar juga pembangunan smelter," ujarnya.
Menanggapi kabar ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan akhirnya angkat bicara.
"Nggak ada itu (perpanjangan) kata siapa," kata Jonan saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).
Jonan mengatakan, rapat yang dilakukan di Kementerian Keuangan tersebut merupakan inisiatif Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rangka membahas Freeport khusus bagian perpajakan dan retribusi daerah serta royalti.
"Karena ada perubahan kerjasama dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus, pemerintah Indonesia dengan Freeport maka ada pertemuan yang diinisitif dari Menkeu karena beliau akan membahas khusus bagian perpajakan Freeport," ujarnya.
Menurut Jonan, dengan adanya perubahan kerjasama, maka Kementerian Keuangan berinisiatif melakukan koordinasi terkait perubahan-perubahan yang ada di dalam kontrak barunya. Salah satu yang dibahas adalah sistem perhitungan pajak yang mengalami perubahan.
"Jadi itu yang dibahas. Tapi belum ada keputusan apakah nanti pajak Freeport akan nail down atau prevailing belum ada keputusan dari Kementerian Keuangan, begitu loh," kata Jonan.
Seperti diketahui, masa kontrak PT. Freeport Indonesia akan habis pada 2021. Pihak Freeport berkeinginan memperpanjang masa kontraknya hingga 2041.
Sedangkan terkait divestasi, pemerintah meminta Freeport melakukan divestasi saham sebesar 51 persen karena telah melakukan operasi di Indonesia lebih dari 10 tahun. (RB/suara)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…