Kementerian: Perusahaan Perkebunan Sawit Wajib Pulihkan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut

RIAUBOOK.COM - Perusahaan perkebunan yang berlokasi di wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Ekosistem Gambut, diwajibkan untuk memulihkan kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG), sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo Nomor 57 Tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), MR Karliansyah pada Pembekalan Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor. P.14, P.15, dan P.16 Tahun 2017 bagi perusahaan perkebunan sawit di Jakarta, Senin (17/07/2017).

Berdasarkan hasil inventarisasi KHG Nasional KLHK tahun 2017, terdapat total 865 KHG dengan luas 24.667.804 Ha, yang terdiri dari 12.398.482 Ha fungsi lindung dan 12.269.312 Ha fungsi budidaya. KHG ini tersebar di Sumatera sebanyak 207, 190 di Kalimantan, tiga di Sulawesi, dan 465 di Papua. Setiap KHG ditetapkan 30 persen sebagai FLEG, yang salah satu tujuannya untuk keperluan keseimbangan neraca air.

Dalam acara yang dihadiri 229 perusahaan ini, Karliansyah menyampaikan bahwa perusahaan dapat melakukan kegiatan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu di wilayah Ekosistem Gambut fungsi budidaya, dengan tetap menjaga ketinggian muka air tanah mencapai kurang dari 0,4 m di bawah permukaan gambut.

"Perusahaan yang berada di wilayah FLEG agar membuat tata kelola air, dengan sistem pengelolaan air dan bangunan air guna pemulihan Ekosistem Gambut, yang harus terbangun pada 6 (enam) bulan pertama", ujar Karliansyah. Karliansyah menyampaikan perbaikan tata kelola air tanah tersebut harus terlihat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dibangunnya bangunan air.

Bagi perusahaan yang berada di wilayah FLEG, pemerintah memberikan waktu untuk mengusahakannya sampai dengan sisa daur tanaman, dan dilanjutkan pemulihan, sedangkan untuk Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat diusahakan sampai dengan masa berlaku izin.

Dijelaskan Karliansyah, upaya pemulihan dilakukan dengan cara merestorasi fungsi hidrologis dan revegetasi dengan tanaman endemik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) PP 71/2014 jo. PP 57/2016, setiap orang dilarang membuka lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung, membuat saluran drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering, membakar lahan gambut, dan/atau melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut

"Untuk perusahaan yang sudah terlanjur beroperasi pada Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung, maka diwajibkan untuk melakukan pemulihan kawasan yang dipakai. Cara pemulihan tersebut bisa melalui suksesi alami, rehabilitasi dengan perubahan vegetasi, dan restorasi dengan tata kelola air", tutur Karliansyah.

Pemulihan fungsi Ekosistem Gambut harus dilakukan paling lama 30 hari sejak diketahuinya kerusakan/kebakaran. "Melalui peraturan dan kebijakan ini, pemerintah tidak bermaksud untuk mematikan kegiatan perusahaan maupun ekonomi masyarakat, melainkan untuk melindungi kawasan lindung gambut agar kembali ke fungsinya", Karliansyah menegaskan.

Sebagai implementasi peraturan pemulihan Ekosistem Gambut, perusahaan yang beroperasi di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung memiliki beberapa kewajiban yaitu : (1) mengukur tinggi muka air tanah di lahan gambut; (2) mengajukan permohonan penetapan titik pemantauan muka air tanah, dengan melampirkan informasi dan peta berdasarkan hasil inventarisasi kepada Dirjen PPKL; (3) melaporkan secara rutin hasil pengukuran tinggi muka air tanah; (4) menaati seluruh peraturan perundangan; (5) melakukan revisi Rencana Kerja dan Usaha (RKU); dokumen rencana usaha, dokumen rencana pengelolaan atau sejenisnya untuk disesuaikan dengan peraturan menteri ini; serta (6) melakukan permohonan perubahan izin lingkungan sebagai akibat adanya peraturan menteri ini.

Dalam acara ini juga KLHK menyampaikan Surat Perintah Pemulihan kepada setiap perusahaan, yang dilengkapi dengan Peta Fungsi Ekosistem Gambut, peta kanal, dan peta kebakaran 2015/2016. Selanjutnya, perusahaan diminta segera menyampaikan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut, dan menyampaikan usulan titik penaatan tinggi muka air tanah di Ekosistem Gambut kepada KLHK, paling lambat tanggal 4 Agustus 2017. (RB/rls)

Penanggung jawab berita:

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

Stok Langka, Harga Garam di Trenggalek Melonjak 2x Lipat

RIAUBOOK.COM - Garam bisa dikatakan sebagai bumbu dapur yang harganya murah meriah. Namun di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur terjadi kelangkaan…

Foto

Perseteruan Aqua Vs Le Minerale Memanas, Pemilik Toko Beri Kesaksian

RIAUBOOK.COM - Dua perusahaan air mineral terbesar di Indonesia, yakni Aqua dan Le Minerale berseteru. Kian memanas usai PT Tirta…

Foto

Rencana Pembunuhan Ahok, Salah Satu Alasan Pemblokiran Telegram

RIAUBOOK.COM - Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika memblokir Telegram. Salah satu alasannya, media sosial ini sering digunakan…

Foto

Bhinneka.com Bersama LKPP Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang Melalui E-Katalog

RIAUBOOK.COM - Bhinneka.com merupakan toko online yang bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar sosialisasi pengadaan barang melalui…

Foto

Produksi Sawit Malaysia Naik, Harga CPO Riau Malah Anjlok

RIAUBOOK.COM - Kenaikan produksi sawit Malaysia menjadi salah satu faktor penyebab pergerakan harga crude palm oil (CPO) atau minyak sawit…

Foto

Luncurkan Beras 'Kota Istana', Siak Genjot Target Swasembada Pangan

RIAUBOOK.COM - Masyarakat kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak khususnya Kampung Teluk Masjid dan Lalang sudah bisa mencicipi beras produksi hasil…

Foto

Mal ini Sediakan Ruang Khusus Suami yang Malas Temani Istri Belanja

RIAUBOOK.COM - Kaum Adam di Cina pasti merasa senang dengan kehadiran fasilitas baru yang disediakan Mal Global Harbour. Mal ini…

Foto

Pencurian Kayu Marak di PT Diamon Raya Timber

RIAUBOOK.COM - PT Diamon Raya Timber (DRT) bergerak di bidang pengelolaan hasil hutan sejak lama menguasai wilayah Hak Pengelolaan Hutan…

Foto

Labersa Grand Hotel Pekanbaru Tawarkan Promo Spesial 'Spirit July'

RIAUBOOK.COM- Kembali Labersa Grand Hotel & Convention Center Pekanbaru memberikan penawaran spesial. Kali ini promo 'Spirit July' menginap.Hotel berbintang lima…

Foto

Ngemplang Pajak Rp 2,37 Miliar, Pengusaha Tambang Emas Disandera

RIAUBOOK.COM - EB, pengusaha tambang emas dan perak di Kalimantan Timur dan Utara harus disandera di Lapas Salemba, Jakarta lantaran…

Foto

Maksimalkan Layanan Data dengan XL Kartu Perdana Super Ngobrol Baru

RIAUBOOK.COM - PT XL Axiata, Tbk meluncurkan kartu perdana XL Super Ngobrol Baru dalam rangka membantu percepatan kemajuan bangsa…

Foto

Pasar Senggol Dumai Sepi Pengunjung Usai Lebaran

RIAUBOOK.COM- Kondisi pasar tradisional Senggol kota Dumai sepi dari pengunjung usai hari raya Idul Fitri 1438 Hijiriah. Sepinya pengunjung pasar…

Foto

Usai Lebaran, Sejumlah Kebutuhan Pokok Mengalami Kenaikan Harga di Dumai

RIAUBOOK.COM - Sejumlah kebutuhan pokok di Kota Dumai, Riau, mengalami kenaikan harga setelah hari raya Idul Fitri 1438 Hijiriah. …

Foto

Penjualan Samyang Halal Merosot 30 Persen

RIAUBOOK.COM - Penemuan mie instant merk Samyang dengan kandungan babi cukukp menghebohkan publik beberapa waktu yang lalu. Pihak perusahaan pengekspor…

Foto

Pagi ini, Transaksi di BEI Terhenti

RIAUBOOK.COM - Pelaku perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) tak bisa melakukan transaksi karena terjadi pemutusan sambungan. Pemutusan koneksi ini…

Foto

Unilever Tambah Waktu Cuti Melahirkan, Suami Juga Dapat

RIAUBOOK.COM - PT Unilever Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait cuti melahirkan dan cuti bagi suami yang istrinya baru melahirkan. Kebijakan…

Foto

Tren Mudik di Kalangan Jetset Indonesia

RIAUBOOK.COM - Mudik merupakan tradisi tahunan yang khas di Indonesia saat lebaran tiba. Para pemudik bisa menggunakan beragam kendaraan untuk…

Foto

Senang Bertemu Kembali Jokowi, Hubungan Australia dan Indonesia Makin Kuat Sepanjang Waktu

RIAUBOOK.COM - Komitmen kedua negara, Australia dan Indonesia semakin kuat untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama. Hal itu…

Foto

Syamsuar: Banyak Resotan dan Rumah Makan di Siak Suka-suka Mereka Meletakkan Harga

RIAUBOOK.COM - Banyaknya masyarakat yang mengeluh tentang kebijakan restoran dan rumah makan di Siak yang suka-suka hati mereka meletakkan harga…

Foto

Wamen ESDM Kunjungi Chevron dengan Heli, Gubri Sebut Blok Rokan tak Ada Masalah

RIAUBOOK.COM - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Energi (Waman ESDM) Arcandra Tahar pagi ini datang ke Riau dan diagendakan mengunjungi…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan