RIAUBOOK.COM - Jikalahari menilai PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan APRIL Grup melanggar UUD 1945 serta hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia saat menyatakan PT RAPP telah berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia, seperti investasi Rp 85 triliun, investasi baru pabrik kertas dan rayon Rp 15 triliun, total investasi hulu-hilir Rp 100 triliun, ekspor dan devisa kepada negara sekitar US$ 1,5 miliar atau Rp 20 triliun per tahun.
"Bila hanya urusan ekonomi kapitalisme yang jadi perhatian PT RAPP dan APRIL Grup, itu sama saja melanggar hukum tertinggi Indonesia yang mensyaratkan perekonomian berwawasan lingkungan dan lingkungan hidup yang sehat adalah HAM," kata Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali.
Lebih lanjut dikatakannya, PT RAPP dan APRIL Grup telah melanggar Pasal 33 Ayat 4 UUD 45 dan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 33 Ayat 4 UUD 45 dengan tegas menyebut: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
"UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan jelas menyebut prinsip ekonomi kerakyatan, ekologis dan sosial harus sejalan dan seimbang termasuk menghormati HAM," kata Made Ali.
Keuntungan APRIL menebang hutan alam, tidak sebanding dengan dampak kerusakan ekologis yang dilakukan APRIL Grup.
Jikalahari mencatat total Rp712,247,628,934,147 kerusakan ekologis sepanjang PT RAPP dan APRIL Grup beroperasi di Riau.
"Kerusakan ekologis itu akumulasi dari kejahatan korupsi kehutanan, pidana pajak, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup termasuk hak asasi manusia," kata Made Ali.
Untuk itulah Jikalahari merekomendasikan sebagai berikut :
1. Presiden Jokowi mencabut izin PT RAPP dan APRIL Grup, lantas seluruh arealnya dikembalikan kepada masyarat adat dan mengembalikan ruang ekologis agar kebudayaan dan peradaban melayu di Riau tidak hilang.
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bukan hanya memberi sanksi administrasi, juga segera mencabut izin PT RAPP dan APRIL Grup karena telah melangggar peraturan perundang-undangan dan Hak Ekologis. (RB/habir)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…