RIAUBOOK.COM - Dalam tulisan ini, sengaja penulis bubuhkan dengan bahasa Psikologi Hukum yang dikaitkan dengan PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa), karena penulis menyakini bahwa semua negara yang turut bergabung dalam organisasi tingkat dunia ini delegasinya bukanlah seorang robot, melainkan seorang manusia yang utuh serta manusia yang dianggap memiliki berbagai kelebihan sehingga di berikan amanah untuk mewakili negaranya dalam tingkat internasional yang diwadahi oleh organisasi PBB tersebut.
Persatuan Bangsa-Bangsa yang dalam bahasa latin lebih dikenal dengan istilah United Nations yang disingkat dengan UN, adalah organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 November 1945 dengan tujuan untuk mendorong kerjasama internasional yang saat ini memiliki keanggotaan sekitar 193 negara di dunia.
Uniknya dalam organsasi ini tidaklah memiliki suatu ketua dan hanya memiliki seorang sekretaris jendral sebagai pimpinan tertinggi organisasi, dan diantara tujuan didirikannya PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) tersebut adalah:
1. Menjaga perdamian dan keamanan dunia.
2. Memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antar bangsa melalui penghormatan hak asasi manusia.
3. Membina kerja sama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, social, budaya, dan lingkungan.
4. Menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia.
5. Menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
Semua tujuan tersebut merupakan kesepakatan negara-negara sebagai anggota dan tentu saja penulis menyakini semua tujuan diatas juga akan menjadi tujuan negara-negara yang tidak terdaftar sebagai keanggotaan PBB tersebut, hanya saja penulis mengajak kembali untuk mengecek salah satu bagian dari misi PBB yaitu bagian kemanan internasional.
Perperangan yang tetap terjadi meskipun telah adanya PBB dan bahkan anggota PBB sendiri pun ikut ambil andil didalamnya, diantaranya adalah sekitar tahun 1950- 2000, telah terjadi perang korea, perang Vietnam, perang Uganda, Etiopia, perang Afganistan, perang Teluk dan perang Teluk III. Dan hingga saat ini dari tahun 1948 Israel yang menyerang Palestine hingga tercatat perperangan kembali tejadi pada tahun 1967, 2008, 2009, 2010, hingga saat ini 2017, masih tetap saja terjadi perperangan.
Belum lagi krisis kemanusiaan di Nyammar baru-baru ini, Syiria, Irak, Palestine, Filipina dan lain sebagainya yang menunjukkan belum optimalnya tujuan dari PBB tersebut.
Dalam kaitan dengan judul diatas, penulis mengkaitkan dengan teori Psikologi Empiris dan Psikologi Of Law. Penulis mengutip pendapat Craig Haney menjelaskan keterkaitan psikologi dengan undang-undang, psikologi dipandang sebagai disiplin terpisah yang menganalisis dan menyelidiki system hukum dari perspektif psikologi. (lihat, Abintoro Prakoso, Hukum dan Psikologi Hukum).
Nah, dari sinilah kita dapat memaha mi bagaimana psikologis awal pembentukan PBB yang dipenuhi dengan berbagai niat yang baik. Dan jika ditinjau dari sudut ini maka dewasa ini telah berubah kehendak awal dari maksud ataupun telah berkurang dari maksud pembuatan PBB tersebut dan penulis khawatirkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk Bargaining Political ditingkat internasional, untuk ini penulis juga bubuhkan suatu contoh terkait dengan polemik akibat ulah Israel terhadap Palestina serta terkait dengan ucapan Donald Trumb dalam suatu acara, yang jadi pembahasan pokok di ranah PBB dewasa ini.
"Amerika Serikat mengancam pihak-pihak yang menentangnya dalam sidang kasus Yerussalem di kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa, beberapa hari silam. Ancaman tersebut dilayangkan oleh Duta Besar AS untuk PBB Nikki Haley, kepada negara-negara yang menentang mereka dalam pemungutan suara, seperti dikutip Malaysiakini, Kamis (21/12/2017), sikap AS yang diwakili Haley dinilai sebagai puncah arogansi negara Paman Sam tersebut.
Dalam sebuah surat yang dilayangkan kepada lusinan anggota PBB, Haley menuliskan bahwa Presiden Donald Trumb dan AS tersinggung dengan voting tersebut.
Haley juga mengatakan dirinya diperintahkan mengirim nama-nama negara yang melawan Trumb untuk segera ditindak. Dengan kata lain, bakal ada konsekuensi pembalasan atau sanksi jika negara-negara tersebut tidak mendukung AS dalam isu ini, Trumb pun memprotes bahwa negara-negara tersebut telah meraup ratusan juta bahkan miliaran dolar AS dan mereka berupaya melawan Paman Sam". (Lihat, TRIBUNNEWS.COM, 21/12/2017).
Sekiranya menurut penulis contoh diatas menampakkan jelas bahwa arah tujuan dan keberadaan PBB tidak lagi sesuai dengan maksud awal didirikannya sehingga lebih tampak kepada arogansi negara yang "dianggap kuat" dari negara yang lain, hal ini sangat berkaitan dengan apa yang disebut dengan Psokology Of Law, yang telah berubah makna dan sekaligus Psikologis empiris sebagian anggota PBB yang membelot dari rancangan awal dan cita-cita organisasi.
Hingga akhirnya, perlu penulis cukupkan dalam pembahasan ini adalah PBB sebagai jelmaan dari organisasi tingkat dunia antar negara, bukanlah dimiliki oleh satu negara saja dan tidak ada satupun negara yang dapat mendikte negara lainnya hal ini sebagai bentuk dari kesederajatan berdaulat dalam dunia internasional.
Oleh: Jufri Hardianto Zulfan, S.H
Pengalaman kompetisi yang pernah diikuti, diantaranya:
1. Utusan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pada Event Nasional DebatI lmiah Nasional Di Universitas Diponegoro Semarang 2016.
2. Utusan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pada Kompetisi Call For Paper Public Action, Di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta,PadaTanggal 12-15 Oktober 2016.
3. Utusan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pada Kompetisi Debat Hukum Nasional Piala Soediman Kartohadiprojo Oleh Universitas Katolik Parahyangan, Bandung Jawa Barat, Pada Tanggal 6-9 Maret 2015.
4. Utusan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pada Event Tingkat Nasional Debat Brawijaya IV Oleh Universitas Brawijaya, Malang Jawa Timur, Pada Tanggal 24-26 Oktober 2016.
5. Utusan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pada Event Kompetisi Debat National Economic Creative Competition, Oleh Universitas Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan,Pada Tanggal 25-28 Mei 2016.
6. Meraih Piagam Penghargaan Peringkat Harapan Satu Pada Agenda Deba tHukum Se Sumatera Oleh Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas IslaM Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pada Tanggal 10 November 2016.
7. Meraih Juara IIIPada Event Law Academic Workshop, Oleh Universitas Riau, Pada Tanggal 9-10 Desember 2014.
8. Meraih Juara Harapan I Pada Event Nasional Economics Creative Competition,Oleh Universitas Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, PadaTanggal 25-28 Mei 2016.
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…