RIAUBOOK.COM - Posko Pemantau Peradilan Riau dan Alumni Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) ICW 2017 Riau sepanjang tahun 2017 mencatat ada 6 orang Terdakwa Perkara Korupsi yang divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Hakim Rinaldi Triandoko diketahui 4 kali memberikan vonis bebas.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Noval Setiawan selaku Alumni SAKTI ICW kepada Media saat merilis data terkait kasus korupsi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Jumat (29/12/2017).
"Total ada ada 6 terdakwa yang divonis bebas oleh Hakim Tipikor Pekanbaru pada tahun 2017. Suwardi Idris (Mantan Kepala BPN Meranti), Zubiarsyah (Sekda Meranti), Suparman (Bupati Rokan Hulu), Miswar Candra (Direktur PT. Gerbang Ekapalmina), Zaiful Yusri (Mantan BPN Kampar), Arie Kurnia Arnold (BPMPD Rokan Hulu) dan dari vonis bebas ke 6 Terdakwa korupsi ini, Hakim Rinaldi Triandoko tercatat sudah 4 kali memberikan Vonis bebas," kata Noval.
Diketahui, Perkara Suwardi Idris mendapatkan Putusan Lepas (Majelis: Rinaldi Triandoko, Editerial, Ahmad Drajat), Zubiarsyah mendapatkan Putusan Lepas (Majelis: Rianldi Triandoko, Editerial, Ahmad Drajat), Suparman mendapatkan Putusan Bebas (Majelis: Rinaldi Triandoko, Editerial, Ahmad Drajat), Miswar Chandra mendapatkan Putusan Bebas (Majelis: Raden Heru Kuntodewo, Toni Irfan, Yanuar Anadi), Zaiful Yusri mendapatkan Bebas Putusan Sela (Majelis: Rinaldi Triandoko, Juli Handayani, Ahmad Drajad) dan Arie Kurnia Arnold memndapatkan Putusan Bebas (Dahlia Panjaitan, Khamozaro Waruwu, Yuniar Anandi).
Sementara, Komisi Yudisial (KY)Penghubung Wilayah Riau dalam Rilis Media nya mengatakan ada 5 laporan yang dilaporkan masyarakat ke KY Penghubung Riau dan 2 laporan ke KY Pusat.
Koordinator Posko Pemantau Peradilan Riau Andi Wijaya mengatakan bahwa saat ini, total ada 7 laporan yang dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait perilaku dan Kode Etik Hakim.
"Ini bukti bahwa masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, yang menjadi cikal bakal lahirnya perilaku Korup," kata Andi.
Posko Pemantau Peradilah Riau juga menerima 3 laporan masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan Perilaku menyimpang Hakim, menurut Andi, hal tersebut menjadi catatan gelap Hakim di PN Pekanbaru yang tidak lagi menerapkan prinsip KEPPH (Kode Etik dan Perilaku Pedoman Hakim) yang telah disepakati ketua Mahkamah Agung RI dengan Ketua Yudisial RI tahun 2009.
"Kalau kita lihat catatan kita, Para Hakim yang sudah melakukan vonis bebas, terdapat dua Hakim yang sudah mau di mutasi, 2017 ya, jadi di bulan 12 ini dia sudah pindah, kita gak tau apakah putusan ini dibuat karna untuk menyelamatkan dia, atau ketika dia mengetahui dirinya mau pindah, lantas dia memperkaya dirinya," kata Andi.
Andi juga menyampaikan bahwa pihaknya di tahun 2018 akan fokus memantau kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi di Riau. (RB/Dwi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…