RIAUBOOK.COM - Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil mengamankan 3 tersangka, terkait dengan kepemilikan uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah hukum setempat pada Rabu (03/01/2018) yang lalu.
Dari ketiga tersangka, dua di antaranya adalah pasutri yaitu SI (28), Perempuan dan Ku (30) Laki-laki, keduanya warga Desa Kemang, Kecamatan pangkalan Kuras serta Ju (48) Laki-laki, Warga Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, diamankan polisi atas laporan Saksi Korban Dayat (28), Pedagang, Warga Desa Kemang.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, dalam press release, di halaman Mapolres Pelalawan, Senin (07/01/2018) menyebutkan pelaku diketahui mengedarkan uang palsu berawal saat korban Dayat yang merupakan pedagang di Lokasi Pasar Desa Harapan Jaya, Pangkalan kuras menyampaikan kepada saksi Mulia. P bahwa sekitar pukul 10.00 Wib, telah datang berbelanja sembako dan lainnya, seorang IRT yang diketahui bernama SI dengan menggendong seorang anak, seharga jutaan rupiah.
Mengetahui uang yang dibelanjakan itu adalah palsu saksi Mulia. P langsung mencari dan menemukan pelaku lalu membawanya ke Kantor Desa Harapan Jaya Kecamatan Pangkalan Kuras sekaligus melaporkan tindak pidana tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras.
Begitu menerima informasi tersebut, anggota Polsek Pangkalan Kuras langsung menuju lokasi pelaku diamankan.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti uang palsu sebanyak Rp2.000.000,- dengan rincian pecahan Rp. 100.000 sebanyak 20 lembar didalam plastik hitam yang disembunyikan didalam celana dalam yang dipakai pelaku," kata Kapolres.
Ditambahkannya lagi, pihaknya juga berhasil menyita uang hasil kembalian belanja dengan menggunakan uang palsu sebanyak Rp. 1.117.000, serta Hand Phone merk Samsung lipat Warna Merah dan juga barang sembako yang diduga hasil kejahatan.
Hasil dari pengembangan lanjut Kapolres, uang palsu tersebut diperoleh dari pelaku Ju warga desa telayap. "Pelaku Ju langsung kita amankan.
Dari tangan pelaku Ju kita sita BB uang palsu sebesar Rp. 6.000.000,- dengan rincian pecahan Rp. 100.000 sebanyak 60 lembar, Hand Phone merk Polytron warna hitam, uang hasil penjualan uang palsu sebanyak Rp. 1.780.000," terang Kapolres lagi.
Berdasarkan keterangan SI, kita juga turut mengamankan Ku yang juga suami pelaku. "Pelaku Ku patut diduga ikut mengetahui perbuatan istrinya," katanya lagi.
Masih menurut Kapolres, para tersangka dikenakan pasal 36 ayat(3) Jo pasal 26 ayat(3) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Saat ini ketiga pelaku masih dalam proses pengembangan untuk memastikan adanya keterlibatan mafia peredaran upal," tutup Kapolres Kaswandi. (RB/ton)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…