RIAUBOOK.COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau juga akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas(Panwas) Pemilu Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan Sidang Pendahuluan terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu tahun 2019.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, persidangan tersebut akan dilakukan secara maraton bersamaan dengan sidang terhadap KPU dan Panwaslu Kota Pekanbaru pada hari Senin(22/1/2018) di kantor Bawaslu Riau.
Kata Rusidi, sidang tersebut bergendakan Pembacaan Putusan Pendahuluan sesuai dengan Undang-Undag nomor 7 tahun 2017 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019.
Sidang tersebut dilakukan karena adanya temuan Panwaslu kota Pekanbaru dan Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu tentang ketidak cocokan data verifikasi faktual terhadap kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) anggota Partai Perindo di Sipol (sistem informasi politik) KPU kota Pekanbaru dan dan tidak hadirnya anggota Partai Perindo kabupaten Rohul saat dilakukan verifikasi oleh verifikator.
"Setelah dilakukan verifikasi faktual oleh verifikator di lapangan, Partai Perindo kota Pekanbaru, KTA nya tidak sama dengan kepemilikan KTA yang asli ketika verifikasi faktual dengan nomor KTA yang ada di KPU, jadi ini sudah disampaikan oleh Panwas supaya di TMS (tidak memenuhi syarat) kan," kata Rusidi kepada RiauBook.com, Kamis (18/1/2018) di Kantor Bawaslu Riau.
Rusidi mengatakan, berdasarkan temuan Panwaslu Pekanbaru terdapat 1 orang yang memiliki ketidak cocokan dengan data yang ada di KPU kota Pekanbaru, sementara, untuk Kabupaten Rohul terdapat 12 orang Anggota Partai yang tidak hadir saat dilakukan verifikasi faktual, namun masing-masing KPU di wilayah tersebut tetap melakukan penilaian dengan status memenuhi syarat (MS).
"Di Rokan Hulu, ada 12 orang Anggota Partai yang dilakukan verifikasi, orangnya tidak datang, namun oleh verifikator di MS kan, nah temuan dari Panwascam kita, ini seharusnya di TMS kan," kata Rusidi.
Kata dia, nantinya pada persidangan tersebut, ketua dan anggota Bawaslu Riau akan bertindak sebagai Hakim, sementara kepaniteraan akan dilakukan oleh Sekretarait Bawaslu Provinsi Riau.
Menurut Rusidi, dikarenakan persidangan tersebut merupakan sidang pendahuluan, tidak akan ada sanksi bagi masing-masing KPU, namun, bila ditemukan pelanggran administrasi berdasarkan fakta-fakta persidangan, Bawaslu Riau hanya bisa memberikan instruksi kepada masing-masing KPU, apakah nantinya harus di TMS kan atau di Mas kan, sebab kata dia, hal tersebut merupakan Ranahnya KPU. (RB/Dwi).
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…