RIAUBOOK.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat mengingatkan masyarakat Pekanbaru untuk tidak menjual gas melon atau gas ukuran 3 Kg, jika tidak memiliki izin resmi.
Untuk itu para pedagang kios atau usaha lainnya yang tidak memiliki izin penjualan gas tersebut untuk tidak melakukan penjualan. Penjualan gas 3 Kg yang disubsidi pemerintah itu hanya terdapat pada para pangkalan yang resmi.
Kita akan tindak para pelaku pelanggaran tersebut dangan aturan hukum yang berlaku. Penyimpangan dalam distribusi BBM maupun BBG adalah pelanggaran hukum. Untuk itulah kita tetap mengimbau seluruh masyarakat terutama bagi mereka yang selama ini gemar menjual gas tersebut walau dengan cara ilegal.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut kepada riaubook.com di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Ingot menegaskan pihaknya saat ini melakukan penataan penjualan gas melon tersebut. Dari beberapa temuan saat melakukan sidak mengungkapkan berbagai penyimpangan terjadi.
Ada rumah makan yang sengaja menjual gas tersebut. Ada pengusaha lainnya juga melakukan kegiatan yang sama. Demikian juga pemilik toko dengan sengaja menjual gas dari berbagai ukuran itu, tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
Kegiatan penjualan gas 3 Kg diluar ketentuan tersebut itulah yang merusak distribusi gas tersebut. Pada dasarnya keadaan gas itu cukup ditengah masyarakat. Tapi dengan ulah para pengecer dan juga pangkalan maka terjadi kisruh tersebut.
Untuk itu kita tidak mau kecolongan, dan kita telah bentuk tim guna melakukan pantauan dan sergapan setiap hari. Dan jika ada yang terjaring maka akan menerima dampaknya. Baik si pengecer maupun jika diketahui ulah pemilik pangkalan yang nakal.
Terhdap pemilik pangkalan yang bekerjsama dengan pengecer, maka tidak ada ampunan izin pangkalan tersebut akan dicabut,"tegas Ingot.
Ditambahkan Kadis Perindag itu, masyarakat luas diharapkan turut mengawasi permainan di pangkalan. Laporkan ke kami secara langsung dan berikan bukti-bukti otentik maka sanksi segera akan dijatuhkan, sebut Ingot lagi.
Mendapat informasi adanya permainan pihak pangkalan yang terdapat di daerah Tangkerang Tengah, dan Wonorejo, bahkan ada pangkalan yang membuat harga di atas HET, Ingot menambahkan pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas bagi para pemilik pangkalan yang terbukti melanggar aturan.
Sebab, lanjut dia, setiap pangkalan sudah membuat pernyataan siap menerima sanski tegas bahkan pencabutan izin jika melanggar satu point saja dari ketentuan yang sudah ditandatangani itu.
"Seperti tidak akan menjual gas diatas HET, memiliki timbangan, dan tidak meladeni penjualan kepada pengecer. Jadi salah satu dilanggar maka sanksinya akan diputus," kata Ingot lagi. (MC Riau/jos)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…