RIAUBOOK.COM – Kapolda Riau Brigjen Pol Nandang menegaskan agar masyarakat bijak dalam menyikapi informasi. Terutama mewaspadai tentang berita bohong atau hoax dalam suasana pesta demokrasi Pilkada 2018.
Demikian dikatakan Kapolda Riau saat menghadiri acara peluncuran (launching) Program Keluarga Harapan (PKH) tingkat Kabupaten Bengkalis di Balai Kerapatan Wisma Sri Mahkota, Senin (19/3/2018).
Kehadiran orang nomor satu di jajaran Kepolisian Daerah Riau ini di Negeri Junjungan, dalam rangka menghadiri tabligh akbar dan silaturahmi serta deklarasi hoax di Pondok Pesantren Modern Nurul Huda, Desa Pasiran Kecamatan Bantan, Senin malam.
Dikatakan Kapolda, menyampaikan hoax atau berita bohong alias berita palsu saat ini sangat mudah, yakni melalui media sosial (medsos). Berita yang disajikan sepintas benar, bahkan penyebar berita tak segan-segan menyampaikan data dan fakta. Tapi data dan fakta yang disajikan harus diwaspadai.
"Hoax ini isinya ujaran kebencian atau permusuhan atau menjelekkan seseorang. Siapa saja yang menerima berita, apalagi sumbernya tidak jelas, saya berpesan agar tidak langsung percaya, apalagi langsung membagikan atau share kepada siapa saja," pesannya.
Kapolda Riau juga mengatakan, Masyarakat yang menerima berita itu harus memperhatikan apakah berita atau informasi yang disampaikan benar, kalau dalam istilah agama namanya tabayun atau konfirmasi, cek dan ricek.
Tidak cukup sampai di situ, seandainya berita itu jika dishare, apakah berita itu memberikan manfaat bagi dirinya maupun orang lain. Apakah tidak menimbulkan permasalahan. Apakah berita yang dishare, tidak menimbulkan fitnah kepada orang lainnya. Apakah dengan berita ini tidak menyakiti orang lain.
"Kami berharap bapak/ibu jangan mudah langsung percaya terhadap setiap informasi yang belum tentu asal sumbernya. Hindari hoax, jangan langsung mudah share setiap informasi yang diterima," ungkapknya.
Menurut Kapolda Riau, setiap informasi atau berita yang belum tentu kebenarannya bahkan hoax, akan menimbulkan persoalan, seperti intelorensi, konflik, perselisihan dan perpecahan di daerah dalam waktu singkat.
Brigjen Pol Nandang mengingatkan kepada masyarakat, ancaman hukuman bagi siapa saja yang menyebarkan berita bohong alias hoax ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (RB/MC)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…