RIAUBOOK.COM - Bagi para terdakwa yang membutuhkan bantuan hukum, maka negara wajib memberi bantuan pembelaan hukum secara cuma-cuma (Gratis). Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Demikian ini sebagaimana disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting, SH. MH saat ditemui awak media Riaubook.com, beberapa hari lalu di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dijelaskan Martin Ginting, hakim wajib menunjuk penasehat hukum bagi terdakwa yang tidak mampu apabila ancamannya 5 tahun sampai 15 tahun. Selanjutnya terdakwa harus mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/lurah yang menerangkan bahwa terdakwa tidak mampu membayar biaya perkara/pengecara.
"Jadi pendampingan hukum secara cuma-cuma ini apabila hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun dan apabila sudah di atas 15 tahun, hakim wajib menetapkan pembela hukum bagi terdakwa," Jelas Martin yang juga bertindak sebagai Humas PN Pekanbaru.
Di dalam undang-undang Advokat, disitu juga diamanatkan untuk membantu atau melakukan kegiatan kemanusiaan, jadi profesi pengecara tidak semuanya mencari uang saja, bisa juga memberi bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu.
Namun, jika terdakwa tidak membutuhkan pembelaan hukum, maka hakim tidak akan menunjuk pembela hukum untuk mendampinginya di persidangan. "Hal ini juga hak dari terdakwa tersebut," sebut Martin sembari mengahiri pembicaraan. (RB/Ferizal)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…