RIAUBOOK.COM - Polres Pelalawan kembali mengamankan seorang pria yakni MN (22), Laki-laki, Pekerjaan Buruh, Warga Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau yang diduga melakukan perbuatan pidana pencabulan terhadap 5 orang anak dibawah umur, Senin (09/04/2018) yang lalu.
Ke 5 anak-anak yang dibawah umur tersebut adalah, AM (9), RN (8), Da (9), GA (8) dan FA (9). Kesemuanya berjenis kelamin laki-laki dan Warga Desa Lubuk Kembang Sari.
Menurut Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Maraden kepada Riaubook.com melalui sambungan seluler WA, perbuatan pencabulan ini terungkap saat anak-anak tersebut mengadukan perbuatan pelaku MN kepada guru di sekolah mereka, "Ternyata korban perbuatan bejat pelaku MN bukan hanya satu orang saja. Semua ada lima orang yang jadi korbannya," ujar.Maraden.
Merasa perbuatan pelaku MN adalah suatu tindakan pidana, akhirnya kasus ini disampaikan guru kepada para orang tua mereka masing-masing. "Tidak terima para orang tua korban pencabulan langsung membuat laporan di Mapolsek Ukui," terang Dia lagi.
Begitu mendapat laporan, polisi langsung mengamankan pelaku MN dari rumahnya. "Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Ukui," sebut Maraden.
Dijelaskan Paur Humas lagi, dari pemeriksaan pelaku, diketahui perbuatan tersebut dilakukan didekat parit bekoan yang ada di Desa Lubuk Kembang Sari. "Modus operandi pelaku, mendatangi korban saat bermain-main di parit bekoan yg ada di desa lubuk kembang sari, lalu memaksa dengan mengancam akan dipukul dan di tendang bila tidak mau," kata Paur Humas Iptu Pol Maraden mengakhiri. [Rls/RB/ton].
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…