RIAUBOOK.COM - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Riau Kepri (BRK) yang digelar di Batam pada Rabu 19 September 2018 memutuskan untuk membatalkan hasil seleksi Komisi Renumerasi Nominasi (KRN) dan Panitia Seleksi (Pansel) terhadap dua jabatan Direktur dan satu jabatan Komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Asisten II Bidan Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Riau, Masperi mengatakan rapat yang dipimpin Gubernur Riau bersama Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dan dihadiri oleh seluruh pemegang saham tersebut berlangsung hikmad dengan sedikit perdebatan.
Dari proses pendekatan seleksi yang telah dilakukan sesuai undang-undang perseroan dan akte pendirian BRK oleh KRN serta seleksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, salah satu pemegang saham berpendapat kalau dalam prosesnya masih ada hal-hal yang terabaikan.
"Dari dua proses ini, ada pemegang saham yang berpendapat, bahwa dari proses yang pertama masih ada yang terabaikan, demikian pula dengan proses kedua melalui Pansel, berdasarkan ini Komisaris Utama telah menyampaikan kepada forum, kemudian pemegang saham dalam RUPS itu meminta Komisaris dan seluruh manajemen untuk melakukan seleksi ulang," kata Masperi kepada RiauBook.com saat ditemui, Kamis (21/9/2018).
Kemudian, kata Masperi, Pimpinan Sidang melemparkan kepada forum pemegang saham lain dalam RUPS LB ini untuk dimintai tanggapan dan persetujuannya terhadap dua proses seleksi yang sudah berjalan.
"Pemegang saham ada yang menyetujui dan ada yang tidak, dari sini kami Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham terbesar bersama Gubernur Kepri mengemukakan, dari dua proses ini berdasarkan surat pemegang saham ada kelemahan-kelemahan baik dari KSN maupun dari Pansel," kata dia.
"Seluruh pemegang saham kemudian bersepakat, menganulir atau membatalkan dua proses ini," tambahnya lagi.
Masperi mengatakan, RUPSLB memberi mandat sepenuhnya untuk pemegang saham terbesar melakukan seleksi ulang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, baik berdasarkan peraturan perseroan maupun berdasarkan Permendagri Nomor 37 dan PP Nomor 54.
"Inilah yang akan diadopsi, dari kedua itu sudah kita formulasi sedemikian rupa sehingga tidak timbul lagi perbedaan persepsi dengan yang lain," kata dia.
Berdasarkan hasil RUPSLB itu juga, Masperi menuturkan, seleksi ulang sudah harus dilakukan pada bulan Oktober 2018.
"Di bulan Oktober ini, selama satu bulan diberi waktu, itu sudah harus selesai, seleksi terhadap dua Direktur dan satu orang komisaris BRK, RUPS selanjutnya dilakukan paling lama akhir Oktober di Kota Batam," demikian Masperi. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…