RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam penertiban di sektor perkebunan dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit pada tanggal 19 September 2018 lalu.
Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi mengatakan, selama ini sektor perkebunan kelapa sawit di daerah setempat tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).
"Setiap kebijakan tentu ada dasar dan justifikasinya, kita di daerah tetap ikuti, mungkin ada manfaatnya supaya kita ini diversifikasi dan tidak tergantung pada sawit," kata Hizaji kepada RiauBook.com saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Kamis (27/9/2018).
"Lagian PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sawit apa sih yang kita dapat? dari izin gak jelas, rekomendasi gak jelas juga, multiflier efek korporasi juga gak terlalu bermanfaat bagi rakyat," tambahnya lagi.
Kata Sekda, pola pikir yang harus dibangun saat ini adalah bagaimana mealokasikan ulang ekonomi rakyat.
"Perlu redistribusi terhadap kepentingan rakyat, kalau ada eks perkebunan yang sudah habis Hak Guna Usaha (HGU) nya, itu perlu dikordinasikan lagi supaya bisa dimanfaatkan rakyat," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam moratorium izin perkebunan kelapa sawit yang ditangani Presiden Joko Widodo tersebut, memuat 12 diktum tertulis yang ditujukan oleh kementerian terkait dan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten.
Beberapa di ataranya adalah menginstruksikan Kementerian Kordinator Perekonomian untuk memverifikasi data pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, peta Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, dan HGU.
Kemudian, menetapkan standar minimum kompilasi data, melakukan sinkronisasi dengan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang berkaitan dengan kesesuaian perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah, Izin Usaha Perkebunan dengan HGU, dan keputusan penunjukan atau penetapan kawasan hutan dengan HGU.
Selain itu, presiden juga memberi instruksi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) supaya melakukan penundaan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit bagi permohonan baru, permohonan yang telah diajukan namun belum melengkapi persyaratan atau telah memenuhi persyaratan namun berada pada kawasan hutan yang masih produktif maupun permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip namun belum ditata batas dan berada pada kawasan hutan yang masih produktif. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…