RIAUBOOK.COM - Tiga orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai oleh Martin Ginting bersama panitera, hari ini menggelar sidang lapangan terhadap unit Condominium dan Hotel (Condotel) Prime Park, berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, Selasa (18/12/2018).
Upaya itu sebagai tindak lanjut dari proses sidang gugatan perdata yang dilayangkan Jufri Zubir kepada Onny Hendro Adiaksono (H.Onny) yang disebut-sebut menjadi perpanjangan tangan Mantan Kepala Bandan Intelijen Negara (BIN) RI periode 2009-2011, Jenderal Polisi (Purn) Sutanto sebagai tergugat I, dan Datuk Zamzamin yang juga bekas Pejabat Tinggi Badan Intelijen Negara Malaysia, sebagai turut tergugat I atas sengketa pembagian saham di Condotel mewah tersebut.
Selain itu, dalam perkara ini Jufri Zubir juga menyeret mantan kuasa hukumnya Tomi Karya, dan Cecep sebagai tergugat II, PT. Panghegar Pekanbaru Permai sebagai turut tergugat II, Prime Park Hotel Pekanbaru sebagai turut tergugat III, serta PT. PP Property TBK sebagai turut tergugat V.
Pada sidang lapangan yang dimulai sekitar pukul 10.00 pagi tadi, Majelis Hakim melakukan observasi mulai dari pemeriksaan bangunan fisik, batas-batas lahan bangunan, hingga meminta keterangan pihak manajemen terkait oprasional hotel tersebut.
"Kami hadir di sini untuk melakukan sidang lapangan atas permintaan dari penggugat melalui kuasa hukumnya saat persidangan kemarin, tapi hari ini pihak-pihak tergugat tidak dapat hadir karena memang mereka keberatan terhadap sidang lapangan ini," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.
Setelah meninjau beberapa titik lokasi di area hotel tersebut, hakim meminta kepada paniteranya agar mencatat setiap keterangan dan fakta baru yang ditemukan.
Manajer Hotel Prime Park Pekanbaru, Muharrom menuturkan, saat ini hotel yang berada diatas lahan seluas lebih dari 5 hektar dan diklaim milik Jufri Zubir tersebut, berada di bawah manajemen PT. PP Property TBK.
Selain itu, dari tower Condominium (Apartemen) yang berada di lokasi tersebut, juga sedang dalam tahap renovasi untuk perluasan hotel.
"Apartemen sudah tidak ada lagi pak, ini semua full hotel saja, kalau yang belakangan (apartemen satunya lagi) kan kosong, tidak ada kamar-kamar pak, kosong blong," kata dia.
Selain itu, Majelis Hakim juga mencatat jika saat ini pihak hotel telah melakukan perluasan lahan di luar dari perjanjian awal kerja sama.
"Berarti lahan yang ini tidak masuk dalam perjanjian awal?," kata salah seorang hakim mengkonfirmasi peta hotel kepada kuasa hukum Jufri.
"Tidak pak, dalam perjanjian awal hanya sampai di sini saja batasnya, " jawab kuasa hukum Jufri sembari menunjukkan titik batas.
Setelah menggali keterangan dari pihak penggugat dan merasa cukup, Majelis Hakim mengatakan jika apa yang didapat pada hari ini akan menjadi bahan persidangan untuk memberikan keputusan.
"Kami di sini hanya mendengar, tidak boleh berpendapat yang berpihak kepada penggugat maupun tergugat," kata salah seorang Hakim.
Menutup sidang lapangan tersebut, ketua Majelis Hakim, Martin Ginting mengatakan masing-masing pihak masih dimungkinkan untuk menghadirkan pembuktian.
"Kami selaku Majelis Hakim telah cukup melihat apa yang di tunjukkan di lapangan, apa yang ada di atas objek yang tadi menjadi perjanjian awal, tanggal 7 (Januari 2019) nanti kita akan kembali bertemu di persidangan dan pihak penggugat masih dimungkinkan untuk menghadirkan pembuktian, apakah itu saksi atau surat. Karena nanti seandainya terjadi banding atau kasasi, apa yang bapak masukkan ini akan menjadi pertimbangan oleh Hakim Agung," demikian Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Martin Ginting. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…