RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau akhirnya mulai merasakan hasil pemanfaatan dari aset Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera (Sumatera Promotion Center/SPC) yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau, setelah 11 tahun tak ada kabar.
Melalui "tangan dingin" Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Syahrial Abdi, disertai komitmen bersama Pihak Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Otorita Batam, "benang kusut" Kemitraan Dengan Pihak Ketiga mulai terurai.
Tahun 2018, PT. Sembilan Satu Satu yang ditunjuk sebagai pengelola telah mencicil royalti atas pemanfaatan gedung tersebut kepada Badan Pengusahaan dan Pengembangan (BPP) Gedung SPC yang saat ini turut diketuai oleh Syahrial Abdi.
"Sebelumnya yang jadi ketua BPP itu, dari dulu-dulu itu Badan Promosi, BPPD (Badan Pusat Promosi Daerah) yang sekarang namanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tahun 2018, entah apa sebabnya itu dipindahkan ke Kepala BPKAD, memang sudah nasib saya lah untuk menyelesaikannya," kata Syahrial kepada RiauBook.com saat dihubungi, Senin (14/1/2019).
Dikatakan Syahrial, terhitung sejak awal pemanfaatan gedung pada tahun 2007, PT. Sembilan Satu Satu baru membayar royalti untuk tahun 2016 dan 2017, jumlahnya sekitar Rp800 juta yang itu pun dibagi tiga dengan Pemko Batam dan Badan Otorita Batam sesuai besaran nilai saham.
"Kemudian untuk 2018, kita minta audit yang sesuai dengan kondisi terakhir, memperhitungkan berapa sebenarnya nilai yang wajar untuk kerjasama di sana. Jadi setelah ke BPKAD juga barang tu baru berproses," tuturnya.
Syahrial mengakui, proses penyelesaian kewajiban pembayaran hak daerah tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, "saya tidak muluk-muluk, tidak menjanjikan simsalabim, saya terbiasa yang namanya proses. Maka saya mengajak para pihak untuk ayo sama-sama kita proses ini".
"Alhamdulillah dari ketiga pihak, baik Pemko Batam, Otorita Batam, dan Pemrov Riau sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan sudah mendapati kesepakatan. Biar fair, saya selaku ketua BPP, meminta laporan keuangan PT. Nine One-One mulai dari 2007, supaya perhitungannya menjadi benar," tambahnya.
Kata dia, pihaknya juga meminta untuk dilakukan penghitungan terhadap keterlambatan pembayaran royalti selama ini, sesuai dengan isi perjanjian awal.
"Denda keterlambatan royalti itu prinsipnya kan diperhitungkan, itu kita desak juga agar dihitung, memang tidak bisa simsalabim, karena saya diberi tugas untuk menyelesaikan itu maka saya coba mengurai benang kusut itu, sekarang sudah nampak permasalahannya apa, kemudian sesuatu yang sudah pasti kita minta untuk disetorkan, yang belum pasti kita minta hitung secara independen," demikian Syahrial. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…