RIAUBOOK.COM - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Riau Menggugat, terdiri dari seluruh kelembagaan Universitas Riau, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Chevron dan Abdurrab, Senin (11/3/2019) sore mendatangi Kantor Gubernur Riau membawa sebuah boneka yang identik dengan ritual gaib atau biasa disebut "Jailangkung".
Mahasiswa juga memasang foto bergambar wajah Gubernur Riau Syamsuar pada boneka tersebut, kemudian mereka mengaraknya hingga tiba di halaman Kantor Gubernur Riau sembari menyampaikan tuntutan dan aspirasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di "Bumi Lancang Kuning".
"Jailangkung adalah sebuah boneka yang digunakan untuk memanggil makhluk halus. Dan hari ini, ada tiga aksi termasuk aksi yang dilakukan mahasiswa mengenai Karhutla. Namun, Gubernur Riau tak sekalipun menemui massa aksi padahal hari ini adalah hari kerja," kata Randi menjabat sebagai Presiden Mahasiswa BEM Universitas Riau.
Karena ketiadaan sosok Gubernur Riau saat mahasiswa menyampaikan aspirasinya, mereka lantas mengibaratkan Kantor Gubernur Riau seperti rumah hantu yang tak berpenghuni.
"Kalau Wagubri dan Sekda jelas sedang berada di luar kota. Lalu, kemana Gubernur? bahkan staff-nya pun tidak mengetahui keberadaannya," kata Randi.
"Maka kami melakukan ritual pemanggilan Gubernur melalui Jailangkung. Namun, belum berhasil karena memang Gubernur tidak mau menjumpai kami, akhirnya kami meluapkan kekecewaan dengan membakar Jailangkung bergambar Syamsuar itu," tambahnya.
Dalam unjuk rasa yang berlangsung sore itu, mahasiswa menyebut hingga kini belum ada tindakan tegas dari pimpinan daerah kepada para oknum pelaku pembakar hutan dan lahan yang mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas udara di Riau.
Mahasiswa menyebut tahun 2019 kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi, bahkan mengalami penikatan yang secara langsung berdampak dan menyebabkan 2.717 orang warga mengalami Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
"Polda Riau dinilai melakukan penetapan tersangka kepada masyarakat biasa begitu cepat, namun tidak dengan perusahaan-perusahaan besar yang melakukan pembakaran," kata Randi.
Menurut UU No. 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 1 point h, dikatakan Randi, bahwa dilarang melakukan pembukaan hutan dan lahan dengan cara dibakar, "di beberapa pasal juga dijelaskan bahwa akan dikenakan Sanksi pidana, perdata dan administratif".
"Bahkan dalam pasal 76 ayat 1 dijelaskan bahwa menteri, gubernur dan bupati/walikota berhak mencabut izin perusahaan yang tidak berjalan sesuai aturan perundangan-undangan. Sekian banyak peraturan serasa percuma ditetapkan kalau pimpinan daerah sendiri tak punya kekuatan dalam menindaklanjuti perusahaan yang terlibat," tambahnya.
Mahasiswa juga menilai program 100 hari kerja Gubernur Riau hanya sebatas sosialisasi yang dinilai tidak konkrit dalam menangani Karhutla.
"Kalau cuma sosialisasi lebih baik program ini dikerjakan oleh Himpunan Mahasiswa di jurusan yang biasa melakukan itu, gubernur seharusnya membuat program pemberantasan pembakaran hutan dan lahan dalam 100 hari kerjanya," demikian Randi. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…