RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau akan menerbitkan peraturan yang melarang truk angkutan milik badan usaha menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar.
Hal itu merupakan langkah untuk meningkatkan pemakian BBM non subsidi sebagai upaya peningkatan penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Apalagi, saat rapat kordiasi tentang optimalisasi dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) bersama instansi terkait, Kamis (2/5/2019) terungkap jika konsumsi Solar bersubsidi di Riau masih dinikmati oleh banyak perusahaan-perusahaan besar.
Data Pertamina menunjukkan bahwa 30 persen konsumsi Solar bersubsidi digunakan oleh truk pengakut kayu, truk pengankut CPO dan truk semen.
"Saya di sini juga heran, kok kita tidak melakukan law enforcement (penegakan hukum) terhadap pengguna, yang namanya BBM bersubsidi terutama solar, itu peruntukannya jelas,oleh karena itu, bagi dump truck perkebunan dia gak boleh mengkonsumi solar yang bersubsidi," kata Sekda.
"Perusahaan-perusahaan ini juga bisa diperiksa dari invoice mereka, ada apa tidak mereka beli di non subsidi. nah bagi yang tidak melaporkan kita bisa cabut izinnya, tegas kita.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman menambahkan, secara regulasi juga tidak ada yang berbenturan jika pemerintah setempat menerbitkan aturan soal itu.
"Memang selama ini mereka (angkutan truk perusahaan) memakai BBM bersubsidi, dari konfirmasi dengan teman-teman Dinas Perhungan dan Dinas Perkebunan terkait pemakian bahan bakar non subsidi ini memang tidak ada yang berbenturan dengan aturan mereka, jadi kita nanti Pak Gubernur membuat surat edaran," kata Indra.
"Apalagi menurut laporan teman-teman Pertamina penerimaan kita dari PBBKB BBM non subsidi bisa bertambah, minimal, ASN dan TNI Polri memberikan contoh untuk pemakian non subsidi, " ujarnya.
Sementara itu, Sales Executive Retail Pertamina Wilayah Riau, Agung Wibowo mengatakan tahun lalu konsumsi solar di Wilayah setempat mengalami peningkatan sebesar 2 persen.
"Kuota Solar tahun 2018 ada 737.000 kilo liter (kl), sementara kita mengkonsumsi 735.000 Kl ada kelebihan konsumsi 2 persen dari kuota, otomatis kerugian ada di Pertamina, karena pemerintah tidak mengganti Pertamnia harus menanggung rugi," kata dia.
Sementara, pada tahun ini kuota Solar untuk "Bumi Lancang Kunig" diperkirakan mengalami kekurangann hingga 11 persen.
"Jadi yang konumsi bertambah terus, padahal kuotanya diturunkan," kata dia.
Dikatakan Agung, rata-rata bulanan untuk konsumsi Solar di Riau pada tahun 2018 mencapai 61.779.000 Kl, "sementara tahun 2019 naik 4 persen. dari tahun lalu, padahal kuotanya dikurangi 10 persen".
"Sebenarnya, jika kembali ke Perpres, ini juga masih abu-abu, di Perpres disebutkan bahwa BBM subsidi boleh dipakai siapa aja, khusus untuk kendaraan angkutan barang itu disebutkan bahwa yang boleh menggunakan adalah kendaraan dengan plat hitam untuk mengangkut barang dan plat kuning untuk mengangkut barang, kecuali kendaraan dengan roda lebih dari 6 untuk mengankut hasil tambang dan hasil kebun," tambahnya.
Untuk truk yang mengangkkut CPO, kata dia, tidak masuk kedalam kedalam kategori truk pengangkut tambang atau perkebunan, karena CPO merupakan produk turunan hasil perkebunan.
"Kita juga sempat diskusi dengann BPH migas, dan mereka juga samoai saat ini belum bisa mengeluarkan penegasan, maka kalau ada penegasan dari pemeritah provinsi, kami sangat terbantu," demikian Agung. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…