RIAUBOOK.COM - Jajaran Bawaslu Provinsi Riau menggelar Sidang Administrasi Acara Cepat, menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang terjadi di dua kabupaten setempat, yakni di Rokan Hulu dan Siak, Kamis (16/5/2019).
Pelaksanaan sidang di Kabupaten Rokan Hulu digelar di Kantor Bawaslu setempat, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Riau‎ Rusidi Rusdan merangkap sebagai Ketua Majelis didampingi anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya merangkap anggota majelis.
Sidang tersebut turut menghadirkan pihak pelapor, yakni Hendra Mastar dari PAN, dan Riko Wahyudi dari Partai Gerindra‎ dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian.
Sementara untuk sidang di Kabupaten Siak, digelar atas laporan Wira dari DPD PAN Siak dan Syahrul ketua DPC PDI Perjuangan Siak.
Jalan persidangan tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa sebagai Ketua Majelis didampingi Hasan, bertempat di Kantor Lurah Minas, Kecamatan Minas.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, sidang dengan metode ini merupakan penanganan persoalan administrasi selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu, didasarakan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018.
Mempertemukan kedua belah pihak, baik pelapor, maupun terlapor yang dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Rohul dan KPU Siak beserta jajarannya.
"Putusannya nantinya, bisa dua atau tiga hari sudah selesai, dalam kurun waktu tersebut sudah kita bisa putuskan," jelas Rusidi Rusdan kepada wartawan.
Pelapor, ungkap Rusidi, harus memenuhi syarat formil dan materil, yakni Warga Negara Indonesia.
Kemudian, pelaporan masih dalam waktu yang bisa dilaporkan, ada kronologis kejadian, ada saksi, dan bukti. "Semua sudah lengkap, sehingga kita register dan kita sidangkan hari ini," ujarnya.‎
Rusidi mengungkapkan, pada prinsipnya sidang tersebut menindaklanjuti apa yang dilaporkan dua pelapor, yakni adanya kesalahan penulisan dan perbedaan antara form C1 yang diterima saksi pelapor dengan yang ada yang dibacakan di pleno kabupaten/ kota.
"Ada pelapor yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU Rohul dan Siak yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta sebenarnya terjadi," ungkap Rusidi.
Dikatakanya, terdapat beberapa berapa poin atau keputusan alternatif‎ yang bisa diputuskan Bawaslu Riau.
Keputusan tersebut nantinya juga tergantung dari hasil sidang, pertama perbaikan administrasi terkait perolehan suara partai sesuai dengan fakta persidangan, kedua sanksi peringatan atau kode etik peringatan kepada penyelanggara, perhitungan kembali, dan sanksi lainnya.‎
"Jadi ini karena metodenya acara cepat, maka kita akan putuskan secara cepat, pokoknya dua hari kedepan sudah kita putuskan," kata Rusidi.‎
Salah satu pihak terlapor, Ketua KPU Rokan Hulu Elfendri mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu lembaganya akan patuh mengikuti penyelesaian yang direkomendasikan oleh Bawaslu.
Kata dia, pihaknya juga telah menjalankan tugas sesuai prosedur, bahkan juga telah menindaklanjuti beberapa hal yang menjadi gugatan pelapor, baik itu soal penempelan form C1 ataupun penulisan jumlah total suara.
"Kita punya dokumen-dokumen mulai dari C1 sampai ke DB-1 terakhir alhamdulillah sudah lengkap," tuturnya. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…