RIAUBOOK.COM - Aduan soal penghinaan tergadap Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang diduga dilakukan oleh Supporter Klub Sepakbola PSPS Riau, Curva Nord 1955 telah ditingkatkan statusnya menjadi laporan resmi.
Kepala Sub Litigas, Biro Hukum Pemprov Riau, Yan Dharmadi mengatakan pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019, Gubri telah memenuhi panggilan Direskrimum Polda Riau dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Prinsipnya pengaduan awal itu, sifatnya kan pengaduan. Konteksnya memang Biro Hukum yang membuat aduan. Jadi ini delik aduan, nah dari pengaduan kita itu kemudian berlanjut menjadi laporan, dari Lidik ke sidik," kata Dharmadhi kepada RiauBook.com saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Selasa (16/7/2019)
Karena ini delik aduan, lanjut dia, maka Gubernur Riau harus membut BAP.
"Perinsipnya, laporan itu yang menjadi acuan penyidik untuk melakukan sidik," ujarnya.
Dalam pengaduan sebelumnya, Biro Hukum Pemrov Riau turut menyeret nama Dolly Sandavid yang diduga menjadi Kordinator Lapangan (Korlap) saat para supporter PSPS melakukan penghinaan kepada Gubernur Riau Syamsuar.
"Dalam pengaduan awal kita itu, ada di KUHP Pidana Pasal 310 junto 315 junto 316, dari pengaduan ini kan ada peningkatan lagi, tentu naik kepada laporan. Kita menyampaikan pengaduan kita itu, diduga dilakukan oleh Curva Nord yang dipimpin oleh Dolly. Kenapa kita pegang Dolly, karena selama ini dia yang muncul, menghadiri rapat-rapat sebelumnya," kata Dharmadhi.
Pengaduan ini kelast3rnya beda dengan LP. Kita diawal masih menduga-duga, siapa. Yang menjadi korlap karwna di permukaan yang muncul itu kan Doli.
"Artinya, bukan beliau (Dolly) yang kita sangkakan melakukan itu, di pengaduan itu kan sah-sah saja. bahwa Korlapnya Dolly," tambahnya.
Hingga saat ini, ungkap Dharmadi, pihak Curva Nord masih belum menunjukkan etikad baik untuk meminta maaf kepada Gubernur Riau atau membicarakan upaya lain untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Beliau (Syamsuar) itu kan orang yang sudah dituakan, beliau juga merupakan kepala daerah, artinya tentulah sangat tidak elok juga diperlakukan (dihina) seperti itu".
Meski secara pribadi sudah memaafkan, kata Dharmadhi, namun Gubri memilih tidak mencabut laporannya dan menyerahkannya kepada pihak polisi untuk melanjutkan proses hukum.
Hal ini, kata dia, juga merupakan suatu pembelajaran untuk kedepannya, apalagi sebagai warga negara, mestinya juga harus melihat norma-norma hukum dalam bertindak, berbuat dan berinteraksi.
"Mengenai siapa-siapa yang dipanggil nanti, biar itu menjadi kewenangan penyidik," kata dia. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…