RIAUBOOK.COM - Puluhan orang yang mengaku sebagai Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Jumat (19/7/2019) sore, mereka mendesak agar Caleg DPRD Riau terpilih inisial NJ didiskualifikasi.
Dalam aksinya, massa mendugaa NJ diduga terbukti bersalah telah melakukan penyuapan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh inisial IS.
Didatangi massa, KPU Pekanbaru meminta waktu luang kepada perwakilan massa untuk mendengarkan penjelasan sebenarnya. Apalagi aksi ini merupakan kali kedua.
Ketua KPU Kota Pekanbaru Anto Marciyanto mengatakan, tuntutan massa aksi terkait oknum Caleg DPRD Riau terpilih, KPU menilai itu diluar wewenangnya.
"Mereka minta agar oknun DPRD Riau didiskualifikasi. Sementara wewenang kita tidak sampai kesana. Kalau Ketua PPS terkait sanksi kode etik baru bisa," kata Ketua KPU Kota Pekanbaru Anto Marciyanto.
Terpisah, Kordinator Umum AMRB Mutakin Nasri, mengatakan akan menindak lanjuti perkara ini ke pihak KPU Provinsi Riau, menyangkut dugaan suap oknum Caleg DPRD Riau setelah mendapatkan penjelasan dari KPU Pekanbaru.
"Ini masalah miskomunikasi aja dengan KPU Pekanbaru. Kami juga disarankan agar memantau terus proses hukumnya kasus ini di Polresta Pekanbaru yang sudah berjalan," akui Nasri.
Sementara itu, Nasri menyebut masalah yang terjadi adalah kasus dugaan gratifikasi (suap,red) yang dilakukan oleh NJ oknum Caleg DPRD Riau terpilih Pemilu 2019 kepada Ketua PPS inisial IS.
"KPU Riau lah yang bisa melakukan diskualifikasi terhadap kasus dugaan gratifikasi oknum Caleg DPRD Riau dan Ketua PPS, jika terbukti bersalah. Tapi itu setelah adanya putusan (terbukti,red) yang dikeluarkan oleh pengadilan," demikian Nasri. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…