RIAUBOOK.COM - Pengibaran bendera bulan bintang di tiang bendera halaman kantor DPR Aceh pada Kamis (15/08/2019) bertepatan dengan peringatan hari 14 tahun perdamaian Aceh, mengindikasikan adanya pihak-pihak yang ingin membangkitkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Ricuh antara Polisi dan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di lokasi itu pun tak terhindarkan. Kericuhan tersebut bermula saat sejumlah mahasiswa mencoba menurunkan paksa bendera merah putih, dan mengibarkan bendera bulan bintang yang dianggap sebagai simbol gerakan sparatis.
Polisi menilai, aksi yang kemudian digagalkan tersebut dianggap telah menghina lambang negara. Terlebih, qanun atau peraturan daerah tentang bendera dan lambang Aceh telah dibatalkan menteri dalam negeri berdasarkan surat tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan kepada presiden.
Sementara, bendera Merah Putih merupakan simbol dan lambang negara dan wajib dikibarkan di DPR Aceh. Dan ini diatur dalan UUD 1945 dan UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Pemerintah pusat juga telah mengatur berbagai hal tentang pemerintahan daerah, di antaranya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah.
Polda Aceh kini tengah menyelidiki kasus penurunan paksa bendera merah putih dan pengibaran bendera bulan bintang dalam unjuk rasa mahasiswa di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Bendera merah putih merupakan lambang negara yang dilindungi undang-undang.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono menegaskan, menurunkan bendera merah putih merupakan pelecehan bangsa dan negara Republik Indonesia.
"Kepolisian akan mengusut kasus yang terjadi pada Kamis (15/8) serta mengungkap siapa pelaku dan aktor intelektual yang memaksakan menaikkan bendera bulan bintang dengan menurunkan bendera merah putih," kata Apriyono, Minggu (18/8/2019).
Sebelumnya, aksi demonstrasi yang berakhir rusuh dan dibubarkan itu juga menyebabkan Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cage yang ditugaskan menerima kedatangan mereka diduga dikeroyok dan dipukuli oknum polisi.
"Kami juga menyampaikan bahwa unjuk rasa tersebut tidak memiliki surat pemberitahuan. Tindakan menurunkan bendera merah putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang merupakan tindakan melawan undang-undang," kata Apriyono.
"Karena itu, polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapapun yang menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulan bintang," tuturnya.
Sumber: liputan6.com


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…