RIAUBOOK.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Untung Soebagyo mengatakan, penangkapan kurir narkoba inisial S alias M yang terbukti membawa 8 Kg Sabu-sabu di Jalan Sekuntum, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada Kamis (14/8/2019) lalu, berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditampung menjadi alat bukti dan dikembangkan dalam proses penyelidikan.
"Kronologinya, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019 pukul 19.00 WIB pejabat dari BNNP Riau, Kepala Bidang Pemberantasan mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang yang bernama S alias M diduga sering membawa dan mengantar narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang, melalui jalur darat," kata Untung saat jumpa pers di Kantor BNNP Riau, Senin (19/8/2019).
Setelah melakukan penyelidikan berhari-hari demi mengumpulkan bahan-bahan keterangan dan data akurat, petugas BNNP Riau kemudian melakukan pengintaian terhadap tersangka yang diketahui mengendarai mobil Toyota Soluna warna hijau metalik berplat nomor BM 1522 VH.
Tersangka S alias M, kata Untung, sebelumnya lebih dulu menjemput narkoba tersebut dari titik penjemputan di parkiran salah satu hotel, Kota Pekanbaru.
"Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus, pukul 12.00 WIB tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku S alias M, berada di jalan Kuantan. Jadi mereka (tersangka) terus terpantau. Tim kemudian melakukan monitoring dan melakukan surfilence mencari tempat yang pas. Kita juga tidak ingin ambil resiko kepada masyarakat yang ada disekitar, sehingga kita mencari lokasi yang sepi dari aspek kemungkinan kerugian yang lebih besar, kita memutuskan menghindari penghadangan di lokasi yang ramai," tuturnya.
Sesampainya di lokasi sepi (Jl. Sekuntum), petugas kemudian melakukan penghadangan terhadap mobil tersangka dan melakukan penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka terbukti kedapatan membawa 8 Kg Sabu yang akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.
Untung menerangkan, dalam penangkapan tersebut, awalnya petugas turut membawa dua orang terduga lain untuk diperiksa.
"Dalam penggeledahan itu sebenarnya ada dua orang lain, saudara A dan saudara R. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keduanya belum bisa dipastikan bersekongkol dengan tersangka S alias M. Jadi terputus di situ, keduanya baru sebatas saksi," terang Untung.
Dijelaskan dia lagi, berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 180 KUHAP, pihaknya tidak bisa melakukan pemaksaan bahwa A dan R ditetapkan sebagai tersangka.
Namun begitu, terhadap keduanya tetap dilakukan pengembangan lebih lebih lanjut.
Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Riau, Iwan Eka Putra menambahkan, dari keterangan tersangka S alias M berdasarkan hasil penyelidikan, kurir tersebut mendapat upah sebesar Rp10 juta untuk setiap 1 Kg sabu yang berhasil antar kepada pemesan.
"Tersangka mendapat Rp10 juta per kilogramnya," ujar Iwan.
Ungkapnya, sabu seberat 8 Kg yang dibawa tersangka tersebut berasal dari Kabupaten Bengkalis yang notabene merupakan wilayah perairan dan menjadi salah satu gerbang masuk peredaran narkoba pabrikan Malaysia.
"Jadi memang jaringannya itu Malaysia, Pekanbaru dan Indragiri, ini nanti yang menyebar ke jalur peredaran Sumatera sampai ke Jawa," ungkap Iwan. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…