RIAUBOOK.COM, JAKARTA -
Pergantian tahun sekaligus menandai berlakunya tarif baru untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan pada Oktober lalu.
Untuk kelas III, tarifnya naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per orang.
Kemudian, tarif kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per orang. Kemudian, untuk kelompok penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibiayai APBN, tarifnya naik dari Rp 23 ribu jadi Rp 42 ribu.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut memicu sebagian besar peserta turun kelas. Akibatnya, rumah sakit harus memiliki daya tampung lebih bagi peserta kelas III.
Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per Januari 2020 berdampak pada kepesertaan. Dia memperkirakan kenaikan iuran itu bisa memicu 50 persen peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri bakal turun kelas. Selain itu, 60 persen peserta kategori PBPU bakal nonaktif alias berhenti mengiur.
"Di Juni 2019 saja, PBPU yang nonaktif ada 49 persen," ungkapnya kemarin (31/12).
Timboel menyebutkan bahwa kenaikan iuran itu memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, pendapatan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2020 akan semakin besar. Meskipun kenaikan iuran tidak akan menjamin defisit bakal teratasi.
Namun, kenaikan iuran juga akan berdampak pada potensi peserta nonaktif yang semakin besar. Baik PBPU maupun PBI yang bersumber dari APBD.
Demikian juga masyarakat yang belum terdaftar BPJS Kesehatan, akan enggan untuk mendaftar. Dengan adanya potensi itu, UHC (universal health coverage) kepesertaan akan semakin sulit dicapai.
Di tengah perubahan tarif iuran tersebut, Timboel berharap pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa fokus untuk mengatasi sejumlah persoalan. Juga memastikan layanan JKN atau BPJS Kesehatan semakin baik.
"BPJS Kesehatan harus proaktif dan inovatif dalam melayani peserta. Sehingga peserta PBPU yang nonaktif akan menjadi disiplin membayar," tuturnya. Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan pun bisa segera mendaftar.
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menuturkan, iuran peserta mandiri (bukan penerima upah dan bukan pekerja) kelas III tetap naik menjadi Rp 42 ribu. Namun, pemerintah akan memberikan subsidi untuk membayar kenaikan iuran tersebut.
''Kami sudah sepakat dengan Menkes dan BPJS yang kelas III mandiri tetap di angka Rp 25.500. Tidak naik. Kenaikan iuran yang menanggung negara,'' kata Edy kemarin.
Dia mengakui bahwa kenaikan tersebut bisa membuat jumlah peserta kelas III meningkat tajam pada 2020. Karena itu, dia meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk meningkatkan kapasitas pelayanan di rumah sakit bagi peserta kelas III.
Selama ini, kata dia, rumah sakit hanya menyediakan rata-rata 30 persen dari total kapasitas rawat inap. ''Harus dinaikkan menjadi 50–60 persen untuk layanan kesehatan kelas III. Biar antrenya tidak terlalu panjang,'' jelasnya.
Selain itu, pemerintah harus memperbanyak rumah sakit tipe D di daerah.
Pada bagian lain, Deputi Direksi Bidang Layanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin mengakui memang ada kunjungan yang cukup tinggi untuk urusan turun kelas baru-baru ini. ''Cukup banyak telepon masuk yang ingin diproses untuk turun kelas,'' ujarnya.
Mayoritas adalah peserta mandiri, baik dari kelas I maupun kelas II.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menilai perubahan tersebut wajar. Kondisi ekonomi orang bisa berubah.
"Misalnya, ada 200 orang, nggak banyak ya. Dari peserta 35 juta,'' ungkapnya.
Andayani pun tak khawatir soal potensi pendapatan yang berkurang. Risiko itu pasti ada. Namun, sudah ada perhitungan pasti untuk biaya peserta mandiri kelas III. Artinya, tidak ada tambahan beban.
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan khusus bagi peserta yang ingin turun kelas perawatan. Terhitung sejak 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020, peserta mandiri yang ingin turun kelas rawatan bisa dilakukan tanpa perlu syarat yang berlaku sebelumnya. Yakni, sudah berada di kelas yang lama selama setahun.
Sumber jpnn


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…