RIAUBOOK.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menjalin kerjasama dengan 12 Kantor Camat di Pelalawan dalam hal pengurusan perizinan dan non perizinan.
"Warga masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke DPMPTSP di Pangkalan Kerinci untuk mengurus izin. Cukup di Kantor Camat, semua akan dilayani oleh dua orang tenaga yang telah kita didik sebelumnya," ujar Kepala DPMPTSP Budi Surlani di Pangkalan Kerinci, Jumat (14/2/2020).
Program yang terintegrasi secara elektronik ini merupakan suatu bentuk dari mempersingkat waktu pengurusan dan jarak tempuh warga yang cukup jauh dari pusat ibu kota kabupaten.
"Semua ini, mengakomodir usul dan saran serta masukan dari berbagai pihak," terangnya lagi.
Dijelaskannya masyarakat yang akan mengurus perizinan cukup datang ke kantor camat dan akan dilayani petugas yang menginput data secara online.
"Setelah diproses dan ditandatangani Kepala DPMPTSP, petugas yang di kantor camat sudah bisa langsung mencetak perizinan yang diurus," ucapnya.
Berikut jenis-jenis perizinan yang dilayani dengan sistem Online Single Submission (OSS); Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan SIUP (tanpa komitmen).
Sedangkan registrasi izin yang menggunakan aplikasi Sicantik Cloud di antaranya yakni Izin Tenaga Kesehatan, Rekomendasi Penelitian (mahasiswa), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP - IRT), Perizinan non OSS dan pemenuhan komitmen OSS. Kemudian SIMBG yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Semua perizinan ini sudah bisa dicetak di seluruh kantor kecamatan," Budi Surlani mengakhiri. (RB/ton)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…