RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah menetapkan status tanggap darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020. Penetapan status tanggap darurat ini dilatar belakangi lantaran kasus positif covid-19 diwilayah setempat.
"Insyallah kita sudah menaikkan status tidak siaga darurat lagi, tapi tanggap darurat sampai tanggal 29 Mei," kata Syamsuar di Pekanbaru, Kamis (2/4/2020).
Gubri mengatakan masa tanggap darurat Covid-19 Riau berlaku efektiv pada 3 April hingga 29 Mei 2020 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 750/IV/2020.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah lebih dulu menetapkan status siaga darurat bencana non alam akibat virus corona selama 30 hari, yakni dimulai dari tanggal 17 Maret hingga 15 April 2020.
Status siaga darurat tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.596/III/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus Corona di Provinsi Riau tahun 2020.
Di mana, SK itu dikeluarkan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dengan pertimbangan bahwa, dampak pandemi covid-19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia.
Kemudian, penetapan status siaga tersebut juga didasarkan pada ketentuan pasal 1 angka 3 UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, epidemi dan wabah penyakit merupakan bencana non alam.
Selanjutnya, berdasarkan arahan Presiden pada tanggal 15 Maret 2020 di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat diminta kepada seluruh gubernur dan bupati serta walikota, untuk terus memonitor kondisi daerah dan terus berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah situasi serta terus berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) untuk menentukan status daerahnya siaga darurat atau tanggap darurat bencana non alam. (ADV)
Ultimatum Virus Akalbudi
Oleh Chaidir (Ketum FKPMR) TAHUN 1445 Hijriyah tenggelam dalam tidurnya yang abadi. Selamanya akan berada dalam…