RIAUBOOK.COM - BP Batam kembali memicu kontroversi di Pulau Rempang setelah mengerahkan 120 personel dan satu unit excavator untuk memasang patok pembangunan Sekolah Merah Putih di Pantai Melayu, Kelurahan Rempang Cate (9/6/26). Aksi pematokan lahan yang dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan masyarakat, RT/RW, maupun pihak kecamatan ini langsung dikecam keras oleh Solidaritas Nasional untuk Rempang sebagai bentuk perampasan ruang hidup dan pelanggaran HAM.
Tindakan tersebut terjadi meski proyek Rempang Eco City telah dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam RPJMN 2025–2029 melalui Perpres No. 12 Tahun 2025. BP Batam tetap melanjutkan aktivitas di lapangan dengan dalih "transmigrasi lokal" dan program strategis daerah, meskipun mendapat penolakan luas dari ribuan warga di 16 kampung tua Pulau Rempang.
Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai aksi pematokan lahan tersebut melanggar prosedur, transparansi, serta hak konstitusional masyarakat atas tanah leluhur. Selain itu mendesak BP Batam segera menghentikan semua kegiatan pengukuran dan pematokan lahan, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek Rempang Eco City yang masih menjadi pemicu konflik dan perampasan ruang hidup masyarakat Pulau Rempang.
Eko Yunanda, Direktur WALHI Riau, menyatakan, "Kami mengecam keras sikap pemerintah yang tutup mata terhadap hak masyarakat Pulau Rempang. Sampai saat ini pembangunan di Pulau Rempang sama sekali tidak menghormati Hak Asasi Manusia. Situasi ini hanya melahirkan konflik, kekerasan, masalah serius dalam transparansi dan penghormatan ruang hidup masyarakat. Pulau Rempang bukan ruang kosong di sana ada kampung tua, tanah leluhur dan jejak sejarah. Upaya pencaplokan tanah masyarakat adalah bentuk pengabaian eksistensi mereka."
WALHI mengkritik keras langkah pemerintah yang tetap melanjutkan proyek Rempang Eco City, meskipun proyek itu telah resmi dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam RPJMN 2025–2029 melalui Perpres No. 12 Tahun 2025. Pencoretan ini adalah pengakuan atas kegagalan model pembangunan yang memaksakan investasi di atas ruang hidup masyarakat. Namun, BP Batam dan pemerintah tetap melanjutkannya dengan dalih "transmigrasi lokal", "relokasi bertahap" dan "program strategis". Dalih ini tidak dapat dibenarkan, sebab Rempang Eco City ini sudah mendapatkan penolakan luas dari 7.512 jiwa masyarakat yang tersebar di 16 kampung tua di Pulau Rempang.
Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, menegaskan, "Kami mengingatkan kepada BP Batam, sebagai bagian dari Pemerintah, akan kewajibannya menjalankan mandat konstitusi dan reforma agraria, khususnya TAP MPR No. IX/MPR/2001, yang menuntut pengelolaan agraria yang adil dan berkelanjutan. Dalam konteks Rempang, ini berarti menghentikan perampasan tanah, mengakui hak masyarakat adat dan lokal, serta menghadirkan pembangunan yang tidak menyingkirkan mereka dari ruang hidupnya."
Proyek Rempang Eco City terus dijalankan sebagai kebijakan daerah, bahkan memperpanjang pelanggaran HAM dan konflik sosial. Andri Alatas, Direktur LBH Pekanbaru, mengecam keras tindakan BP Batam yang mematok lahan warga Pantai Melayu, Pulau Rempang secara sepihak. Ia menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusi atas tanah dan partisipasi masyarakat, sekaligus bentuk perampasan ruang hidup masyarakat adat yang dilakukan secara represif.
"Pada prinsipnya pembangunan dan tindakan pemerintah dalam hal ini BP Batam tetap harus dalam koridor konstitusional yakni perlindungan, pemenuhan dan penghormatan Hak Asasi Manusia. Tidak bisa pembangunan dijadikan alasan untuk merampas hak masyarakat dengan pematokan lahan secara sepihak hingga pengerahan aparatur yang tidak perlu. Bahkan seharusnya BP Batam tidak mengulangi kesalahan seperti yang terjadi pada tanggal 7 dan 11 September 2023 silam. Masyarakat berhak diberitahukan, didengarkan, dipertimbangkan dan dijelaskan sebagai pemenuhan prinsip pelibatan nyata, dengan demikian pematokan lahan milik warga Pantai Melayu secara sepihak oleh BP Batam adalah bentuk perampasan hak atas tanah yang melanggar hukum. Ini bukan pembangunan, melainkan penyingkiran masyarakat dari ruang hidupnya," tegas Andri Alatas.
Sebelumnya, BP Batam mengklaim pengembangan Rempang Eco City ditujukan untuk menghadirkan pertumbuhan ekonomi baru dan manfaat bagi masyarakat setempat. Hal ini bertentangan dengan fakta di lapangan, masyarakat Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) menyebutkan aktivitas pematokan lahan sepihak dan intimidasi aparat yang dilakukan BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG). AMAR-GB menegaskan bahwa tindakan represif dan pemasangan patok tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap HAM serta penghancuran ruang hidup.
Relokasi ke Rempang Eco City belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat. Hingga kini, banyak warga yang direlokasi masih bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan utama, bahkan sebagian terpaksa menjual aset untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sejak awal, masyarakat menolak relokasi karena tidak ada jaminan yang jelas atas keberlanjutan hidup, serta pengembangan ekonomi dan sosial warga. Karena itu, AMAR-GB mendesak penghentian total segala bentuk penggusuran paksa dan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap proyek Rempang Eco City.
Solidaritas Nasional untuk Rempang mencatat BP Batam dan PT MEG melakukan setidaknya 3 pelanggaran:
1. Pelanggaran prosedur dan transparansi. BP Batam melakukan pengukuran hingga menyentuh tanah masyarakat tanpa pembahasan dengan masyarakat dan pemerintahan lokal.
2. Memunculkan risiko berlanjutnya konflik sosial. Tumpang tindih kawasan proyek, klaim kawasan Taman Buru, dan tanah masyarakat dibiarkan, sehingga memperbesar potensi konflik berkepanjangan.
3. Pendekatan berubah, tetapi tujuannya tetap sama. Dari skema PSN hingga status proyek, BP Batam terus menggeser cara, namun tetap mengarah pada satu kepentingan: terbukanya jalan untuk pengambilalihan ruang hidup masyarakat demi investasi.
Untuk itu, Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak:
1. Hentikan segera proyek Rempang Eco City, termasuk seluruh aktivitas pengukuran dan pematokan lahan oleh BP Batam dan PT MEG, serta lakukan evaluasi menyeluruh.
2. Pemerintah segera memberikan pengakuan dan perlindungan bagi ruang hidup masyarakat, termasuk kampung adat, kawasan kelola perikanan dan pertanian.
3. BP Batam hentikan upaya kriminalisasi dan intimidasi dengan dalih kawasan Taman Buru sebagai alat pengusiran. Status kawasan Taman Buru telah berubah dari Taman Buru (1986), menjadi Hutan Produksi (2018), hingga kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan (2023). Perubahan status kawasan ini tidak menghapus fakta sosial bahwa Rempang telah lama menjadi ruang hidup, permukiman, dan sumber penghidupan masyarakat.
(Siaran pers Walhi Riau)



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…