Riau Book - Sidang perkara dugaan pengeniayaan yang menewaskan Apri Hadi Pratama, honorer Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (7/2/2017) siang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Dewi Suryaningsih (Bidan piket IGD RSUD Meranti) yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Fengki Indra.
Sementara enam terdakwa masing-masing DY alias Deni, LPN alias Lisma, REM alias Eka, AS alias Anom, DSH alias Dedi dan BS alias Beni didampingi masing-masing kuasa hukumnya.
Dalam sidang tersebut,
Irwan S Tanjung kuasa hukum terdakwa Beni menanyakan kondisi korban kepada saksi berdasarkan poto yang terlampir di berita acara pemeriksaan (BAP).
Kemudian Irwan menanyakan siapa yang mengambil poto korban saat di IGD. Saksi mengaku tak tahu.
Berdasarkan keterangan saksi ini, Irwan memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Surawan, SIK, sebagai saksi di persidangan.
Pemintaan itu terkait dengan poto-poto korban yang ditampilkan di berita acara pemeriksaan terdakwa yang dilakukan penyidik Polda Riau. Sebab, surat perintah tugas tim penyidik ditanda tangani Komisaris Besar Polisi Surawan, SIK.
Irwan mempertayakan dokumentasi yang diduga dilakukan pihak kepolisian mulai korban ditangkap oleh Polsek Merbau sampai korban tewas di Polres.
Dari analisa Irwan, korban (Apri Hadi) sudah diseting harus mati.
"Ada beberpa tempat, locus dan tempus, semuanya ada potonya. Siapa (orang) yang mengambil gambar (Poto), tidak muncul di BAB. Ini (korban) sangaja diseting untuk mati," kata Irwan S Tanjung.
Majelis hakim yang diketuai Dr. Sutarno, SH,MH dengan hakim anggota Wimmi D Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH, MH, kemudian mencatat permohonan Irwan S Tanjung.
"Majelis hakim yang terhormat, karena diduga ada setiap etapi kejadian ada potonya. Padahal, ini (Apri Hadi) bukan korban laka lantas. Tapi, korban pengeniayaan," kata Irwan lagi, meyakin majelis hakim atas argumennya.
"Permohonan saudara kami catat," kata Sutarno.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin depan.
Perkara ini berawal ketika pada tanggal 25 Agustus 2016, dinihari, sekitar pukul 2.00 WIB, Apri Hadi Pratama menikam Brigadir Adil S Tambunan dengan sebila badik di parkiran Hotel Furama, Kota Selatpanjang.
Penikaman yang menewaskan Adil S Tambunan tersebut diduga karena masalah cinta segi tiga, Apri Hadi, Adil S Tambunan dengan seorang perempuan.
Usai menikam Adil, Apri Hadi kabur ke Merbau. Namun, beberapa jam kemudian Apri Hadi ditangkap Polsek Merbau dan diserahkan kepada personel Sat Polair Polres Kepulauan Meranti yang menjemput tersangka ke Merbau untuk dibawa ke Polres. (Doang)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…