RIAUBOOK.COM - Ketua Badan Anti Korupsi —LIPUN Kabupaten Bengkalis, M Wan Sabri meminta
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau agar memeriksa Kasi Pidana Khusus Arief Nugroho dan jaksa Fungsional Tulus terkait penanganan dugaan korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan Terpadu Babussalam di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Proyek telah menelan APBD Bengkalis sebesar Rp13 miliar lebih. Namun, dalam penanganan penyelidikannya, Wan Sabri menilai ada ketidak sesuaian tentang dugaan kerugian negara.
Proyek tersebut digulirkan tiga tahap, yakni 2013 sebesar Rp5 miliar dan 2014 Rp3,5 miliar dan 2016. Dua tahun anggaran, 2013 dan 2014 dimenangkan PT. Awani Rizki.
Berdasarkan informasi diterimanya dan mengikuti perkembangan penanganan penyelidikan dari Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, perkara tersebut telah diserahkan ke Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis pada bulan Januari 2017 lalu.
Â
"Kita meminta Aswas Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa Kasi Pidsus Arief Nugroho dan jaksa funsional Tulus diduga ikut bermain dalam perkara penanganan kasus dugaan korupsi proyek PPT tersebut," ungkap M. Wan Sabri kepada sejumlah wartawan , Minggu (26/3/2017).
Â
Menurutnya, penyelidikan oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis ditemukan dugaan penyimpangan spesifikasi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. Dan merugikan uang negara hingga Rp400 juta lebih.
Sementara Kasi Pidsus Arief Nugroho beserta Jaksa Funsional Tulus menyebutkan bahwa pihak rekanan PT. Awani Rizki tanggal 27 Januari 2017 mengembalikan kerugian negara senilai Rp200 juta lebih tanpa adanya hasil audit dari lembaga resmi seperti BPKP Riau.
Selain itu juga beralasan dalam menangani perkara korupsi pihaknya terkendala anggaran.
"Ini tidak masuk akal, kuat dugaan keterlibatan pihak tertentu di Pidsus Bengkalis dalam mega korupsi proyek PPT kejanggalan dari kerugian negara semula Rp400 juta lebih," kata Wan Sabri lagi.
Â
"Nah ini dikembalikan Rp200 juta. Dasar pengembalian dilakukan oleh pihak rekanan itu apa , inikan masih dalam proses penyelidikan, oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis," ujarnya.
Â
Sementara itu, informasi yang beredar, berbaikan pekerjaan rekanan PT. Awani Rizki sebagai pelaksana diarahkan oleh pihak tertentu.
Padahal tindak pidana dugaan korupsi terjadi pada tahun 2013 dan 2014 silam. Dan proses penanganannya pada tahun 2016 lalu. Â
Â
"Masa pemeliharaan sudah habis, kok berani rekanan memperbaiki tanpa ada pihak tertentu yang menyuruh. Ini ada apa,"Â Â Â Â kata Wan Sabri balik bertanya.
Â
Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Arief Nugroho, didampingi Jaksa Funsional Tulus menyebutkan, saat dilakukan penyelidikan lanjutan dengan melibatkan tim ahli dari Politeknik Bengkalis ditemukan lebihan bayar Rp200 juta lebih.
Kelebihan bayar itu sudah dikembalikan ke kas daerah oleh kontraktor pada 27 Januari 2017 lalu, melalui Bank Riau Kepri.
"Kelebihan bayar 200 juta lebih, sudah dikembalikan pada 27 Januari 2017 kemarin," kata Arief lagi sembari memperlihat dokumen setor yang ditanda tangani Direktur PT Awani Rizki, Jafri Irawan.
Kendati demikian, Arief akan menaikan perkara ini ke penyidikan. Namun, disisi lain Arief didampingi stafnya Tulus mengaku terkendala anggaran.
"Kami akan teruskan perkara ini ke penyidikan. Tapi, kami juga terkendala anggaran. Satu tahun hanya Rp150 juta," kata Arief saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (22/3/2017) diruang kerjanya. (Doang)
Â
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…