RIAUBOOK.COM - Spesialis pencurian alat berat, TS alias Harop, ANS (28) dan Ab (25) berhasil diringkus polisi, sementara Ak alias Tonang dan penadah AB masih buron.
Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Barliansyah, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Siak, Jumat (26/1/18) pagi.
Kapolres mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan secara terpisah, 16 Januari 2018 lalu tersangka pertama TS alias Arok berhasil ditangkap di kediaman tersangka di Pekanbaru, pihak polisi menggeledah rumah Arok dan menemukan kunci-kunci dan 1 pucuk senjata api yang dilakukan tersangka untuk melakukan pencurian.
"Sehari setelah itu, tim Ops Nal Polres Siak melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka lainnya yang bernama inisial ANS dan Ab di jalan Durian Kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 unit Hp dan 1 unit penutup wajah dan sepeda motor Vixion yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencuriannya," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan penyidikan, mereka mengaku melakukan aksinya berjumlah 4 orang, satu lagi yang bernama alias AK masih buron.
Sementara, alat-alat yang dicuri tersebut dijual ke AB alias Aseng (penadah), yang saat ini juga sedang dalam pengejaran pihak polisi.
Kapolres menjelaskan, 27 Desember 2017 lalu telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang manasaat kejadian pada saat itu, M Amin (korban) sedang menjaga alat berat Excavator merk Komatsu PC 130F sedang terparkir di lahan milik Raflen di Kampung Rawang air Putih Kecamatan Siak Kabupaten Siak Riau.
"Saat itu korban sedang mejaga alat berat tersebut, tiba-tiba ada orang datang berjumlah 4 orang dan langsung menodong senjata api ke korban," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, setelah itu korban langsung di borgol tersangka, kemudian mulut di tutup lakban.
"Awas, jangan kau macam-macam, nanti ku tembak kau," kata Kapolres, meniru ucapan tersangka terhadap korban.
Kemudian korban dibawa tersangka ke alat berat tersebut, sambil menelungkup korban, setelah itu tersangka langsung membongkar komponen alat berat.
"Tersangka menyuruh korban untuk naik ke alat berat, namun karena ditolak korban, maka tersangka memukul kepala korban dengan senjata api," kata Kapolres.
Kemudian kata Kapolres, korban dibawa tersangka masuk di dalam hutan, dan ditinggalkan dekat lahan milik Raflen tersebut.
"Bapak jangan bergerak selama 10 menit, kalau tidak saya tembak," ancam tersangka.
Setelah itu, tersangka langsung meninggalkan korban dan membawa HP milik korban.
Kemudian korban berhasil melepaskan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik lahan.
"Bapak Raflen (pemilik lahan) langsung menghubungi pemilik alat berat yang bernama Aris," kata Kapolres.
Aris dan Raflen serta korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Korban diperkirakan mengalami kerugian materil sebesar Rp 80 juta," ujar Kapolres. (RB/Agus)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…