RIAUBOOK.COM - PT Pertamina hanya menyalurkan 66% untuk jenis bahan bakar Premium kepada Provinsi Riau, hal tersebut menyebabkan pengurangan sebesar 4 persen dari ketentuan kuota yang telah ditetapkan secara nasional yakni sebesar 70 persen.
Hal tersebut terungkap saat RiauBook.com melakukan wawancara dengan Sekda Prov.Riau Ahmad Hijazi pada hari Jumat (9/2/2018) di Kantor Gubernur Riau.
"Berartikan ada langkah aksi korporasi dari Pertamina untuk membatasi penyaluran," kata Sekda.
Tutur Sekda, beberapa waktu yang lalu pihaknya telah menanyakan kepada BPH Migas terkait dengan hal tersebut.
"Jadi Premium itu sebenarnya bukan subsidi, jadi pemerintah sekarang ini tidak ada lagi mensubsidi BBM, cuma, Permium itu ada tugas dari pemerintah kepada Pertamina dengan harga yang ditetapkan Pemerintah, jadi ada 'head' nya, jadi mungkin dia hanya sedikit mendapatkan margin disitu, itulah yang dibatasi," Sekda menerangkan.
Tegas beliau, tapi yang jelas hal tersebut merupakan suatu langkah korporasi dari PT. Pertamina.
"Sebenarnya kita berharap kepada Pertamina untuk transparan, kemarin sudah sepakat bahwa Dinas ESDM itu kita wajibkan untuk memonitor realisasi dari penyaluran itu, jadi silahkan dimonitor dan dilihat berapa sih yang terdistribusi ke SPBU," kata Sekda.
Kata dia, saat ini pihaknya tengah memperjuangkan dan berfikir bagaimana pengendalian itu agar bisa sedikit mengalami pelonggaran.
"Kita inikan daerah penghasil minyak, jangan lah kebijakannya sama dengan daerah yang bukan penghasil minyak, supaya dilonggarkanlah pengendalian distribusi itu, karena sepertinya, apakah ini ada arahan Pemerintah atau tidak, yang jelas aksi Korporasi Pertamina itu membatasi penyaluran dibawah kuota yang diberikan," kata dia.
Ia mengatakan, dirinya cukup maklum terhadap beban Korporasi yang ditanggung PT. Pertamina karena ada penetapan harga oleh pemerintah.
"Tapi sebagai 'Perusahaan Plat Merah' mestinya ini menjadi tanggung jawab, karena dianggap ini menjadi beban bisnis, prinsipnya itu," tegas Sekda.
Lanjut Sekda, hal tersebut mestinya jadi tanggup jawab PT. Pertamina sebagai 'Perusahaan Plat Merah' yang diberikan hak oleh negara untuk mengurusi distribusi.
"Tinggal kedepan, kita melakukukan koordinasi dengan Dinas ESDM, Dinas Perdagangan dan Biro Perekonomian, kita minta koordinasi dengan Kabupaten/Kota supaya betul-betul Pemerintah Kab/Kota mengawasi distribusi itu, megawasi alokasi ke SPBU itu, karena di Undang-undang 23 jelas, bahwa untuk urusan distribusi, daerah punya hak, punya kewenangan untuk memonitor, karena kita punya masyarakat yang harus di Supply dan terjamin kebutuhannya," demikian Sekda. (RB/Dwi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…