RIAUBOOK.COM - Terhitung 14 Maret 2018 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polres Indragiri Hulu meniadakan biaya untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik roda dua maupun roda empat.
Hal itu diberlakukan msesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 P/HUM/2017.
Penghapusan biaya pengesahan STNK yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sesuai arahan dan intruksi Kakorlantas Polri, mulai hari ini Rabu 14 Maret 2018 tidak hanya di Samsat Inhu, namun berlaku juga di seluruh Indonesia. Biaya pengesahan STNK dihapuskan," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Waras Wahyudi belum lama ini.
Penghapusan biaya pengesahan STNK yang selama ini ditarik pemerintah sebesar Rp25.000 untuk kendaraan bermotor roda dua, dan sebesar Rp50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dilakukan berkat adanya putusan hak uji materi oleh Mahkamah Agung (MA).
"Jadi tidak ada lagi biaya pengesahan STNK, sebesar Rp25 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp50 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dipungut Samsat Inhu mulai hari ini Rabu 14 Maret 2018," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada 6 Januari 2017, pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melegitimasi kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB. Sempat menuai pro dan kontra, tapi regulasi tetap berjalan.
Namun, aturan soal tarif pengesahan STNK setiap tahun kini dibatalkan MA lewat Putusan Nomor 12 P/HUM/2017. Alasannya, berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, legalisasi/fotokopi dokumen yang dilakukan badan atau pejabat pemerintahan tidak dipungut biaya.
Untuk itu MA dalam amar putusanya memerintahkan untuk mencabut Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (RB/MC)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…