RIAUBOOK.COM - Setelah menjalankan sejumlah sidang, terdakwa Poniman akhirnya diputuskan 1,5 tahun kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Bambang Myanto SH, Kamis (15/3/2018) karna terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah.
Bambang Myanto dalam pembacaan keputusan menyatakan, Terdakwa Poniman diputuskan 1,5 tahun kurungan penjara dipotong masa penahanan yang sudah dijalankan, keputusan ini dilihat lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni, 3 tahun kurungan penjara.
Penahanan terdakwa Poniman dilakukan sejak 24 Oktober 2017 sampai dengan saat ini, Pengadilan Negeri pada 24 Januari 2018 telah membacakan ketetapan ketua majlis hakim tentang tuntutan dan telah membaca surat-surat yang berada dalamberkas serta mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan pada saat itu.
Dari keterangan diatas terdakwa Poniman telah terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat tanah SKGR, sebagaimana dakwaan dengan tuntutan sebagai berikut. Menyatakan Poniman telah melakuka tindakan pidana dan turut melakukan pemalsuan surat tanah dengan Melanggar pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 ke 1 tentang Pemalsuan dan secara bersama sama.
"Seperti diketahi, Poniman sebagai terdakwa ternyata benar terbukti telah menyalah gunakan surat tanah seluas 6.987,5 meter persegi tersebut terletak di jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir hingga mengakibatkan kerugian orang lain," terang Hakim.
Kesimpulan dari hakim menyatakan tersangka Poniman terbukti bersalah dengan tuntutan 1,5 tahun kurungan penjara, kalau terdakwa merasa pengadilan ini tidak memberikan keadilan silahkan terdakwa melakukan banding kepada pengadilan tinggi.
Dari pantauan WPN (Wartawan Pengadilan Negeri) dilapangan, Poniman tampak tidak puas dengan keputusan yang dibacakan oleh hakim sehingga Poniman menyatakan akan melakukan banding.
Sebelumnya Hakim juga menjelaskan kepada terdakwa, Kalau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, hasil tuntutan bisa berubah menjadi bertambah atau bisa juga hukuman terdakwa berkurang bahkan terdakwa juga bisa bebas dari keputusan saat ini.
Sekiranya terdakwa Poniman masih ragu-ragu dalam mengambil keputusan, terdakwa juga masi punya waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan akan melakukan banding atau tidak," tutup hakim. (RB/Fer)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…