Riau Book - Mantan Bupati Pelalalwan, Tengku Azmun Jaafar yang merupakan tersangka kasus perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja pada Selasa malam dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru.
Azmun yang juga terpidana kasus kehutanan itu terlihat tiba di Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya setelah merampungkan administrasi Tahap II, yang bersangkutan selanjutnya digelandang ke Lapas Pekanbaru sekitar pukul 18.20 WIB.
"Yang bersangkutan dititipkan oleh Jaksa di Lapas Gobah," jelas kuasa hukum tersangka, Suhendro kepada Riau Book.
Mantan Bupati Pelalawan dua periode ini terlihat tabah dan mencoba menebar senyum kepada sejumlah wartawan yang meliput. Dengan menggunakan kemeja bewarna biru, yakni pakaian yang sama sejak dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau dia memasuki mobil dan dikawal oleh Jaksa Kejari Pangkalan Kerinci.
Sebelumnya penyidik Ditkrimsus Polda Riau melimpahkan berkas berikut tersangka ke Kejaksaan pada Senin pagi.
"Berkas tersangka dinyatakan lengkap sehingga bisa dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Guntur menambahkan bahwa pasca pelimpahan tersebut, kewenangan selanjutnya berada pada Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya pada Selasa lalu (8/12) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan Tengku Azmun Jaafar setelah berkas kasus dari Kejaksaan dinyatakan lengkap atau P21.
Wakil Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Ari Rahman Nafarin mengakui bahwa Tengku Azmun kini masih menjalani sisa masa hukuman dari kasus korupsi kehutanan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tengku Azmun berstatus bebas bersyarat, setelah sebelumnya divonis 11 tahun penjara, dan sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat. Â Â Â
  Â
"Hal ini tidak menutup penanganan pidana khusus yang lain. Kami akan berkoordinasi dengan LP Sukamiskin bahwa yang bersangkutan (Tengku Azmun) disidik ulang pada kasus yang lain," tegasnya.
  Â
Menurut dia, penanganan kasus terhadap Tengku Azmun berlangsung cukup lama karena tersangka juga terganjal kasus korupsi kehutanan yang ditangani KPK. Padahal, Polda Riau sudah mengusut kasus korupsi proyek perkantoran Bhakti Praja sejak empat tahun silam, dan Tengku Azmun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2015.
  Â
"Penyelidikan kasus ini sejak empat tahun lalu, sudah ada tujuh tersangka yang sudah vonis termasuk mantan Wakil Bupati Pelalawan. Jadi tertinggal satu tersangka Azmun Jaafar tak bisa diproses karena masih tersangkut hukum yang ditangani KPK," ujarnya.
 Â
Ari Rahman menjelaskan, pihaknya menemukan bukti yang kuat keterlibatan langsung dugaan korupsi Tengku Azmun Jaafar pada kasus Bhakti Praja. Kasus ini bermula pada tahun 2002, saat Pemerintah Kabupaten Pelalawan membeli lahan seluas 110 hektare yang akan dipergunakan sebagai lahan perkantoran pemerintah yang diberi nama Bhakti Praja. Setelah lahan tersebut dibayar oleh Pemkab Pelalawan pada 2002, ternyata dilakukan kembali pengadaan tanah untuk proyek yang sama pada tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011.
  Â
Penyidik menemukan bukti bahwa lahan tersebut tidak dicatatkan sebagai aset Pemda sesuai Lampiran 2 huruf c Kepmendagri No.11/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, dan Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah No.105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Sesuai perhitungan kerugian negara oleh BPK telah terjadi kerugian negara sebesar Rp38 miliar.
  Â
"Aliran dana ini ada juga yang masuk kepada Tengku Azmun Jaafar yang diberikan secara bertahap senilai Rp16 miliar. Jadi keterlibatan tersangka adalah sebagai kepala daerah yang menentukan pembelian tanah, dan ada keterlibatan langsung dugaan korupsi," katanya.
  Â
Dalam kasus ini Tengku Azmun Jaafar diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  Â
Dengan begitu, Tengku Azmun Jaafar merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan Polda Riau dalam kasus ini. Sementara tujuh orang lainnya telah divonis bersalah dan kini menjalani hukuman di penjara.
  Â
Ketujuh orang itu adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Farisal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi (Kasie BPN Pelalawan), Tengku Alfian (PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan), Rahmat (staf dinas pendapatan daerah ), Tengku Kasroen (mantan Sekretaris Daerah Pelalawan), dan Marwan Ibrahim (mantan Wakil Bupati Pelalawan).



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…