Tengku Azmun Jaafar Dijebloskan ke Lapas Pekanbaru

Riau Book - Mantan Bupati Pelalalwan, Tengku Azmun Jaafar yang merupakan tersangka kasus perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja pada Selasa malam dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru.

Azmun yang juga terpidana kasus kehutanan itu terlihat tiba di Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya setelah merampungkan administrasi Tahap II, yang bersangkutan selanjutnya digelandang ke Lapas Pekanbaru sekitar pukul 18.20 WIB.

"Yang bersangkutan dititipkan oleh Jaksa di Lapas Gobah," jelas kuasa hukum tersangka, Suhendro kepada Riau Book.

Mantan Bupati Pelalawan dua periode ini terlihat tabah dan mencoba menebar senyum kepada sejumlah wartawan yang meliput. Dengan menggunakan kemeja bewarna biru, yakni pakaian yang sama sejak dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau dia memasuki mobil dan dikawal oleh Jaksa Kejari Pangkalan Kerinci.

Sebelumnya penyidik Ditkrimsus Polda Riau melimpahkan berkas berikut tersangka ke Kejaksaan pada Senin pagi.

"Berkas tersangka dinyatakan lengkap sehingga bisa dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Guntur menambahkan bahwa pasca pelimpahan tersebut, kewenangan selanjutnya berada pada Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya pada Selasa lalu (8/12) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan Tengku Azmun Jaafar setelah berkas kasus dari Kejaksaan dinyatakan lengkap atau P21.

Wakil Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Ari Rahman Nafarin mengakui bahwa Tengku Azmun kini masih menjalani sisa masa hukuman dari kasus korupsi kehutanan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tengku Azmun berstatus bebas bersyarat, setelah sebelumnya divonis 11 tahun penjara, dan sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat.     

    

"Hal ini tidak menutup penanganan pidana khusus yang lain. Kami akan berkoordinasi dengan LP Sukamiskin bahwa yang bersangkutan (Tengku Azmun) disidik ulang pada kasus yang lain," tegasnya.

    

Menurut dia, penanganan kasus terhadap Tengku Azmun berlangsung cukup lama karena tersangka juga terganjal kasus korupsi kehutanan yang ditangani KPK. Padahal, Polda Riau sudah mengusut kasus korupsi proyek perkantoran Bhakti Praja sejak empat tahun silam, dan Tengku Azmun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2015.

    

"Penyelidikan kasus ini sejak empat tahun lalu, sudah ada tujuh tersangka yang sudah vonis termasuk mantan Wakil Bupati Pelalawan. Jadi tertinggal satu tersangka Azmun Jaafar tak bisa diproses karena masih tersangkut hukum yang ditangani KPK," ujarnya.

   

Ari Rahman menjelaskan, pihaknya menemukan bukti yang kuat keterlibatan langsung dugaan korupsi Tengku Azmun Jaafar pada kasus Bhakti Praja. Kasus ini bermula pada tahun 2002, saat Pemerintah Kabupaten Pelalawan membeli lahan seluas 110 hektare yang akan dipergunakan sebagai lahan perkantoran pemerintah yang diberi nama Bhakti Praja. Setelah lahan tersebut dibayar oleh Pemkab Pelalawan pada 2002, ternyata dilakukan kembali pengadaan tanah untuk proyek yang sama pada tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011.

    

Penyidik menemukan bukti bahwa lahan tersebut tidak dicatatkan sebagai aset Pemda sesuai Lampiran 2 huruf c Kepmendagri No.11/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, dan Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah No.105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Sesuai perhitungan kerugian negara oleh BPK telah terjadi kerugian negara sebesar Rp38 miliar.

    

"Aliran dana ini ada juga yang masuk kepada Tengku Azmun Jaafar yang diberikan secara bertahap senilai Rp16 miliar. Jadi keterlibatan tersangka adalah sebagai kepala daerah yang menentukan pembelian tanah, dan ada keterlibatan langsung dugaan korupsi," katanya.

    

Dalam kasus ini Tengku Azmun Jaafar diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    

Dengan begitu, Tengku Azmun Jaafar merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan Polda Riau dalam kasus ini. Sementara tujuh orang lainnya telah divonis bersalah dan kini menjalani hukuman di penjara.

    

Ketujuh orang itu adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Farisal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi (Kasie BPN Pelalawan), Tengku Alfian (PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan), Rahmat (staf dinas pendapatan daerah ), Tengku Kasroen (mantan Sekretaris Daerah Pelalawan), dan Marwan Ibrahim (mantan Wakil Bupati Pelalawan).

foto

Terkait

Foto

Selama Tahun 2015, 625 Nyawa Warga Riau Melayang di Jalan

Riau Book -Selama tahun 2015, sebanyak 625 nyawa melayang karena kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan paling banyak dialami pengendara sepeda motor,…

Foto

Hmmm, Empat Warga Asing Diduga Jajakan Diri Lewat Prostitusi Online

Riau Book - Empat warga asing diringkus petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Bali karena menjalankan praktik prostitusi online.…

Foto

Dua Tersangka Bansos Bengkalis Segera Diadili

Riau Book -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyerahkan Hidayat Tagor dan Rismayeni ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan…

Foto

Tren Istri Gugat Cerai Suami Meningkat

RiauBook - Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan tren istri gugat cerai suami meningkat. Dalam empat tahun terakhir…

Foto

Tinggal Selangkah Lagi, Polda Riau Segera Jebloskan Herliyan Saleh ke Penjara

Riau Book -Usai kalah pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2015 di Kabupaten Bengkalis, Herliyan Saleh bakal ditahan…

Foto

Selama 2015, Polda Riau dan Jajaran Usut 41 Kasus Korupsi

Riau Book -Sepanjang tahun 2015, Direktorat Resesre Kriminal Khusus Polda Riau dan jajaran Tipikor di Polres menangani 41 dugaan korupsi.…

Foto

MK Hanya Tangani Sengketa Selisih 2%

RiauBook--Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hanya akan menangani selisih sengketa pilkada dengan batas selisih suara 2% . Namun, demikian jika ada selisih…

Foto

Diserahkan ke JPU, Tengku Azmun Jaafar Segera Diadili

Riau Book -Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau.…

Foto

Duh, 5 Warga Kuansing Ketangkap Main Judi di Hutan Lindung

Riau Book - Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, melalui sektor Kuantan Mudik berhasil mengamankan lima orang kasus perjudian…

Foto

Ada Ganja 1 Kilogram di Pohon Mangga Rumah DH, Warga Rohul Diamankan

Riau Book - Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul), Riau menemukan ganja seberat 1 kilogram…

Foto

Hebat, Lima Rampok Berhasil Digulung Polisi

Riau Book - Unit Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Riau dan Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil membekuk komplotan pelaku perampokan…

Foto

Apes, Tiga Jambret Di Kuansing Kehabisan Bensin

Riau Book - Tiga orang bandit jambret di Dusun Muara Bunta, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau harus berurusan dengan…

Foto

Demi Biaya Kuliah, SA Rela Dijual Dion ke Pria Hidung Belang

Riau Book -Muncikari prostitusi online di Pekanbaru, Dion Naldo kembali disidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/12/2015) petang. 'Bapak asuh'…

Foto

Empat Romli HMI Kepemilikan Senjata Tajam Segera Jalani Sidang

Riau Book - Sebanyak empat orang rombongan liar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam…

Foto

Empat Romli HMI Pembawa Senjata Tajam Diserahkan ke Jaksa

Riau Book -Berkas empat oknum anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dinyatakan lengkap. Para tersangka dan barang bukti tindak pidananya sudah…

Foto

Pria Ini Mengaku Lima Kali Gunakan Jasa Mucikari Dion

Riau Book - Lanjutan persidangan prostitusi online dengan terdakwa Dio Naldo alias Dion (24) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau mengungkap…

Foto

Lima Pimpinan Terpilih Dilantik Presiden

Riau Book - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucap sumpah janjinya di hadapan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara,…

Foto

Sembilan Terduga Teroris Incar Pejabat Negara dan Petinggi Polisi

Riau Book - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap sembilan terduga teroris yang berencana akan beraksi pada malam Natal dan…

Foto

Choel Tersangka, KPK Hitung Kerugian Negara

Riau Book- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai tersangka. Dia (Choel) diduga melakukan kejahatan…

Foto

Sidang Prostitusi Online Digelar Tertutup

Riau Book - Sidang lanjutan prostitusi online dengan terdakwa DN alias Dio Naldo digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Pekanbaru,…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan