RIAUBOOK.COM - Bank Riau Kepri (BRK) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelatihan pelaporan E LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara secara elektronik), Selasa (14/8/2018) di Ballroom Menara Dang Merdu BRK, Pekanbaru.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan sistem kerja yang bersih dan transparan di internal Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut.
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Riau, Dikdik Sadikin memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan BRK dalam peningkatan pencegahan terjadinya korupsi.
"Saya sangat apresiasi dengan sistem perbankan, mereka tiap hari buat sistem keseimbangan, jadi kalau ada yang tidak beres saja walau seribu rupiah pun mereka tahu, makanya sistem seperti ini sangat perlu sekali diterapkan dalam pemerintahan daerah yang mengelola uang sampai triliunan rupiah," kata Dikdik.
Sementara, Andi Purwana selaku anggota Direktorat Gratifikasi KPK mengatakan, LHKPN bisa digunakan dalam penyelidikan tindak pidana korupsi, seperti halnya yang dilakukan oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) dan pada sebagian besar negara maju.
"LHKPN di Malaysia begitu powerfull sekali, mereka baru keluarkan undang-undang yang salah satunya bisa melakukan penyelidikan Base On LHKPN, MACC itu bisa meminta klarifikasi terhadap pejabat, terkait harta kekayaan yang dinilai tidak sesuai dengan profil pejabat bersangkutan, dan kasus itu bisa dibawa ke pengadilan," kata dia.
Dia juga mengatakan, pelaporan LHKPN juga bisa menjadi wadah dalam penyelenggaraan negara yang bersih.
Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim yang juga turut memberi sambutan pada acara itu mengatakan, Pemprov Riau memberi apresiasi kepada BRK dalam menghadapi tuntutan zaman.
"Mari kita belajar dengan sebaik-baiknya, gunakan sistem E LHKPN ini dengan sebaik-baiknya," ajak Wan Thamrin.
Dirinya menekankan, kemauan untuk belajar adalah kunci untuk keberhasilan.
"Dulu kita diurutan 28 dari 34 provinsi yang ada di Indonesia dalam penyampaian LPPN, tapi sekarang kita jadi role model dan menerima tamu dari mana-mana untuk studi banding, dulu kita menyiapkan laporan yang diminta KPK sampai 10 hari, tapi sekarang hanya hitungan jam bisa kita selesaikan," tuturnya.
Usai acara, Direktur Utama BRK, Irvandi Gustari kepada RiauBook.com mengatakan, kalau pelaporan LHKPN sangat penting untuk diterapkan di instansi yang ia pimpin.
Karyawan yang tidak mengisi LHKPN tersebut akan mendapat sanksi administrasi dan tidak akan mendapat promosi jabatan.
"Kami di menejmen itu buat SK intern setiap orang yang mau promosi harus melampirkan LHKPN, karena kalau lelang jabatan itu, jika gak ada laporan LHKPNnya itu gak bisa, karena dia melanggar SK Direksi, jadi ini vital, kalau di Pemda belum sampai segitu, jadi memang lebih ketat di kita, ini berlaku untuk semua level termasuk karyawan," kata dia.
Menurutnya tidak ada alasan untuk tidak melaporkan LHKPN, apalagi dengan kemajuan teknologi saat ini.
"Mengisi itu kan cuma 15 menit dan bisa lewat HP, kalau kita benar kenapa takut, kalau mengisinya gak bener berarti pidana," tuturnya.
Ada dua hal yang diterapkan Irvandi dalam membangun budaya kerja di BRK, bukan hanya memperbaiki sistem manajemen, tapi juga turut menguatkan sumber daya manusianya.
"Jadi budaya itu yang kita terapkan, sehingga Bank ini tumbuhnya bisa lebih cepat," demikian Irvandi. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…