RIAUBOOK.COM - Setelah mendapat kuasa dari Ustadz Abdul Somad (UAS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau akan melaporkan pemilik akun Facebook bernama Jony Boyok ke Polda Riau pada siang ini karena dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pria bergelar sebagai Datuk Seri Ulama Setia Negara tersebut, Kamis (6/9/2018).
Datuk Gamal menjabat sebagai Ketua LAMR Bidang Agama Islam bersama Abdul Nasir yang mewakili Ketua MKA LAMR Datuk Seri Al Azhar mengatakan, sebagai seorang muslim sejatinya UAS telah memaafkan Jony, namun perbuatannya yang telah menghina ulama melalui media elektronik tersebut harus dipertanggungjawabkan dan hukum harus ditegakkan.
"UAS telah memberikan kuasa kepada kami untuk menyelesaikan permasalahan ini ke ranah hukum, sekarang UAS masih di Sulawesi, masalah ini akan ditangani oleh empat pengacara ngetop di Riau," kata Datuk Gamal Abdul di Balai Adat LAMR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Empat pengacara yang akan menangani persoalan tersebut adalah Datuk Zulkarnain Nurdin SH, Datuk Wismar Hariyanto SH MH, Datuk Aspandiar SH, dan Datuk Aziun Asyari SH MH.
Sementara itu, Datuk Zulkarnain Nurdin mengatakan pihaknya akan melaporkan Jony Boyok ke Polda Riau pada selepas solat Dzuhur.
Kata dia, Jony telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.
"Bagi kita orang islam, sebutan dajjal merupakan hinaan yang paling hina bagi umat islam. Apa lagi kalau itu diucapkan kepada tokoh ulama dan tokoh Melayu, ini penghinaan besar," tutur Zulkarnain Nurdin. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…