RIAUBOOK.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Martin Ginting menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Jufri Zubir kepada H. Ony selaku perwakilan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) RI periode 2009-2011 Jenderal Polisi (Purn) Sutanto dan Mantan Kepala BIN Negara Malaysia Datuk Zamzamin selaku tergugat I, Rabu (26/9/2018).
Gugatan tersebut juga menyeret nama Tomi Karya selaku mantan kuasa hukumnya sebagai tergugat II serta Sofyar yang juga tutut tergugat mewakili Cecep sebagai Direktur Utama PT. Panghegar.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 1.30 wib tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat.
Kehadiran saksi diminta untuk memberi keterangan terkait hubungan antara tergugat dan penggugat dalam kerjasama pembangunan hotel, mal dan apartemen yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru.
Majelis Hakim juga meminta keterangan saksi atas dugaan penggelapan dokumen yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.
Dalam kesaksian pada persidangan tersebut, saksi atas nama Sukma Bambang menuturkan, berdasarkan dokumen dan pengakuan pihak terkait yang diterimanya ketika dipercaya oleh Jufri Zubir untuk menangani perselisihan hitungan kerja sama dengan pihak tergugat, kepemilikan tanah yang menjadi lokasi pembangunan mal, hotel dan apartemen tersebut secara sah merupakan milik pihak penggugat.
"Berdasarkan dokumen yang kita terima dan pengakuan pihak terkait, tanah itu milik Pak Jufri Zubir melalui PT. Mitra Nusa Graha," kata dia.
"Di dalam PT tersebut juga tercantum nama Pak Jufri, kemudian berdasarkan dokumen kesepakatan antara pihak Pak Jufri, Alm. Tarman Azam, Tomi Karya dan Datuk Zamzamin, di situ ada kesepakatan mengenai kepemilikan saham yang menerangkan bahwa tanah itu sebenarnya milik Pak Jufri Zubir," tuturnya.
Selain itu, saksi juga menuturkan jika dirinya tidak pernah melihat pihak tergugat membayarkan saham dari kerja sama tersebut kepada Jufri Zubir selaku pemilik tanah.
"Semasa saya diberi kuasa menangani ini, saya belum pernah melihat Tarman Azam, Tomi Karya maupun Datuk Zamzamin membayarkan sejumlah uang atas saham kepada tergugat," tuturnya.
Saksi juga menuturkan, dalam perjanjian antara Tomi Karya dengan Jufri Zubir, dimaksudkan untuk mewakili kerja sama dalam pembangunan hotel, mal dan apartemen tersebut dengan pihak kedua dan bukan sebagai peralihan saham.
"Perjanjian itu hanya untuk mewakili penggugat sebagai pemberi kuasa sampai kerja sama dengan pihak kedua yang melakukan pembangunan selesai, dalam surat kuasanya memang hanya dalam kerja sama pembangunan hotel, mal dan apartemen tersebut, tidak ada penjelasan yang lain," kata dia.
Kepada Majelis Hakim, saksi juga menuturkan, dirinya pernah bertemu dengan Saipul yang menjadi kuasa Hukum H. Ony untuk membicarakan dasar perhitungan saham yang harusnya diterima Jufri Zubir, namun sampai hari ini belum ada titik temu.
Kata saksi, pihak tergugat mengakui kapasitas Jufri Zubir dalam kerja sama tersebut.
"Mereka mengakui, ada nilai berupa uang dan tanah yang masih tersisa, " ujarnya.
Kemudian, saksi melanjutkan, Jufri meminta perselisihan hitungan saham tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit nilai saham dan audit investigasi.
"Tapi karena tidak ada kesepakatan untuk melakukan investigasi dari pihak tergugat, dan kami tidak mengakui besaran nilai yang mereka berikan sebagai suatu titik akhir, maka ini masih terus berlanjut sampai sekarang," kata dia.
Dari hasil audit yang mengacu pada perjanjian dan berdasarkan nilai persentase saham dan besaran uang serta luas tanah yang menjadi hak penggugat, kata saksi, sudah tertuang dalam dokumen yang menjadi bukti perkara tersebut.
Sidang tersebut kemudian ditutup menjelang waktu Ashar, sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 3 Oktober 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Usai sidang, kepada RiauBook.com Jufri mengatakan, dirinya menilai jika Tomi adalah manusia yang tidak tahu berterimakasih dan tidak tahu diuntung.
"Tomi itu orang yang sangat saya percaya, tapi dia mengkhianati saya sehingga membuat saya rugi, kita bisa bayangkan, Tomi ini kerja sama saya sejak tahun 2006, saya gaji dia 25 juta per bulan, saya tanggung biaya S2 dia, saya kasih dia saham dan kebun sawit," kata Jufri.
"Awalnya dia itu pengacara saya, tahun 2012, saya buat kerja sama membuat mal, apartemen dan hotel, makanya saya percayakan dia untuk melaksanakan pembangunan dan bukan untuk mengambil saham saya, ternyata yang terjadi saham saya dijual, perusahaan saya diambil alih, saya dipenjarakan sama dia," kata Jufri menceritakan kisahnya.
Sementara, terkait dengan keterlibatan mantan kepala BIN RI dan Malaysia tersebut bermula dengan kerja sama.
"Awalnya saya kerja sama dengan Pak Sutanto, dan Pak Cecep pemilik Panghegar dari perkenalan saya dengan Datuk Zamzami, bukan dengan Pak H. Ony, maka waktu itu ditunjuklah pelaksana masing-masing," kata dia.
Tambahnya, Sutanto mewakilkan H. Ony sebagai pelaksana, dan dirinya mewakilkan Tomi Karya, sedangkan pelaksana dari Cecep adalah Sofyar.
"Setelah mereka berkolaborasi dan mengambil harta saya, mereka lepas tangan dan saya diusir dari perusahaan, sedangkan Pak Tanto, beberapa kali saya coba temui, beliau belum mau ketemu, padahal dia datang ke Pekanbaru, kan dia yang awalnya kerja sama dengan saya, kenapa dia tidak bertanggung jawab dengan ini," tuturnya.
Karena itu, dirinya menilai jika perkara tersebut merupakan permainan mafia hukum, apalagi setelah upaya pidana yang ditempuh pihaknya dengan melaporkan tergugat ke Mapolda Riau mendapat SP3 atau penghentian penyidikan.
"Ini adalah permainan penyelundupan hukum oleh orang ahli hukum yang dulu menjadi pengacara dan kepercayaan saya, logika aja, Tomi sebagai orang kepercayaan saya setelah mengambil harta saya, kenapa gak mau ketemu dengan saya?, dan tentu juga ini di dukung oleh power dari orang-orang seperti Pak Tanto, masak polisi sudah mengajukan audit investigasi mereka tidak mau, dan polisi juga sudah minta untuk dikonfrontir mereka juga tidak mau," demikian Jufri Zubir. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…