RIAUBOOK.COM - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau kembali menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan oleh Novrizon Burman kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Miyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Selasa (6/11/2018).
Pada sidang yang berlangsung di Gedung KIP Riau, Jalan Gajah Mada Nomor 200 Pekanbaru pagi tadi, SKK Migas mengutus kuasa hukumnya Anton Dedi Hermanto dan Erry Prihandri Affandi yang menjabat sebagai Manajer Senior Komunikasi, sementara, Novrizon Burman sebagai pihak pemohon, turut didampingi Aspandiar selaku kuasa hukum.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Jufra Irwan selaku ketua Majelis, SKK Migas tetap bersikukuh dan menolak untuk memberi informasi sebagaimana yang diminta oleh Novrizon dengan berbagai alasan.
"Tentang permohonan, kami SKK Migas ini tidak punya kewenangan untuk memberikan informasi yang diminta, dengan dasar bahwa kami bukan atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), semua itu ada di Pusdatin Kementerian ESDM, sehingga apa yang diinginkan bisa dimintakan ke sana," kata Anton.
Kuasa hukum SKK Migas tersebut beranggapan bahwa SKK Migas bukan badan publik yang wajib menyampaikan informasi - informasi yang dimohonkan oleh Novrizon.
"Namun kami hormati apabila ada putusan lain dari Majelis, tentang hak informasi yang dimintakan, harus ada persetujuan juga dari pihak lain, karena kontrak yang ditandatangani oleh SKK Migas juga menyangkut dengan pihak lain, yaitu K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama), baik perusahaan lokal maupun perusahaan asing," jelasnya.
SKK Migas beranggapan Novrizon tidak dirugikan apabila permohonan untuk memperoleh informasi tersebut dianulir.
Namun, pada sidang yang beragendakan pembuktian ini, SKK Migas tidak mampu mendukung argumentasinya dengan dalil Undang - Undang yang membunyikan secara jelas, bahwa informasi yang diminta Novrizon termasuk dalam informasi yang dikecualikan untuk diberikan kepada publik.
Ditambah lagi, semua dasar hukum yang dilampirkan SKK Migas pada eksepsi persidangan tersebut hanya sebatas pada peraturan Presiden dan Menteri ESDM, selain itu, Majelis Komisioner juga tidak dapat menemukan adanya pasal yang berbunyi bahwa SKK Migas itu bukan merupakan badan publik.
Dengan tegas, Majelis Komisioner kemudian menyatakan jika Peraturan Menteri tidak bisa dijadikan dasar untuk mengecualikan informasi, kecuali ada Undang-undang yang mengatur untuk itu, seperti halnya undang-undang perbankan yang membatasi informasi rekening nasabah.
Majelis juga menilai SKK Migas tidak berhak membuat pengecualian pemberian informasi tanpa ada Uji Konsekuensi dan Uji Publik terhadap informasi yang diminta.
Untuk itu, pada persidangan selanjutnya Majelis Komisioner KIP Riau meminta agar pihak SKK Migas memberikan dasar argumentasi yang relevan.
"Tadi dikatakan Majelis Komisioner, kalau memang itu merupakan informasi yang dikecualikan, maka harus diperkuat dengan dalil Undang - undang dan kalau memang itu informasi yang dikecualikan, juga harus ada Uji Konsekuensinya, itu yang diminta Majelis Komisioner," kata Panitera Pengganti, Didang Maulana kepada RiauBook.com usai persidangan.
Permohonan Novrizon
Sebelumnya, Novrizon Burman yang juga merupakan Wartawan Senior di PWI Riau, mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau setelah surat permohonan informasi yang dia layangkan ke SKK Migas Sumbagut pada 16 Juli 2018, tidak ditanggapi.
Novrizon mengatakan, ada enam item informasi yang diminta kepada SKK Migas Sumbagut.
"Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau," kata dia.
Kedua, lanjut dia, yakni informasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Kemudian, kata Novrizon, adalah informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
"Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.
Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018," kata dia.
Sidang sengketa informasi atas permohonan Novrizon telah dilaksanakan beberapa kali di KIP Riau, Pekanbaru, bahkan telah memasuki tahapan mediasi.
"Sebelumnya (Rabu 31 Oktober 2018) kami sudah ada gelar mediasi dengan SKK Migas, namun belum ada kesepakatan alias deadlock," kata Novrizon.
Keterbukaan Informasi
Terkait dengan keterbukaan informasi, Ketua Komisioner KIP Riau Jufra Irwan mengatakan, tidak ada satu lembaga pun yang berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan, sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Saya perlu tegaskan bahwa di Pasal 6 itu ada hak badan publik untuk menolak memberikan informasi, tapi harus dengan ketentuan undang-undang, jadi tidak ada satu lembaga pun yang boleh mengecualikan informasi, termasuk presiden," kata Jufra saat bincang dengan RiauBook.com di kantornya.
Sementara, apa-apa saja yang boleh dikecualikan untuk diketahui publik, kata Jufra, semua sudah diatur dalam Pasal 17 Undang-undangan Nomor 14 Tahun 2018.
"Di situ tertulis jelas dan banyak sekali, seperti informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, misalnya tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan sebagainya, atau misalnya informasi rekam medis di bidang kesehatan," kata Jufra.
Selain itu, Jufra juga menerangkan, seluruh badan publik yang sumber dananya berasal dari APBN wajib memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat selagi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Saya tidak ingin mendahului hasil proses persidangan, tapi kita bisa lihat Pasal 1 itu jelas, Informasi Publik itu adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau penyelenggara badan publik lainnya, yang mana sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD atau NGO," demikian Jufra. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…