RIAUBOOK.COM - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi telah menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia dapat memperoleh informasi dari Badan Publik, baik lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, ataupun lembaga non pemerintah yang anggarannya masih bersumber dari pemerintah, sumbangan masyarakat, maupun sumbangan luar negeri.
Namun, dalam Pasal 17 pada Undang-undang tersebut juga terdapat jenis informasi yang dikecualikan untuk diberikan kepada publik, beberapa di antaranya seperti informasi yang apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum.
Misalnya, informasi tentang penyelidikan, data intelijen, data tentang pangkalan militer, dan lain sebagainya.
Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Provinsi Riau, Jufra Irwan mengatakan, dari kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan pihaknya terhadap pejabat pemerintah di wilayah setempat, masih banyak di antaranya yang tidak mau untuk transparan terhadap kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari APBD.
"Kadang saat kita melakukan monitoring dan evaluasi, masih ada pejabat itu yang ketika kita bertanya soal keterbukaan informasi ini, mereka merasa seperti ditelanjangi," kata Jufra dalam acara Bincang-bincang Bersama Media, Kamis (8/11/2018) di Kantor KIP Riau, Pekanbaru.
"Tegas saya bilang, kalau kita merasa ditelanjangi, berarti APBD ini milik nenek moyang kita, jadi memang ada semacam ego aparatur pengelola negara, mereka merasa kegiatan yang dibiayai oleh APBD itu, orang tidak boleh tahu, bahkan stafnya pun tidak boleh tahu, jadi mereka itu main kucing-kucingan," tambahnya.
Kata Jufra, pemahaman soal keterbukaan informasi masih belum sama di tingkat aparatur pemerintahan.
Dirinya juga menyampaikan, selain korupsi uang, korupsi informasi juga merupakan suatu kejahatan.
"Ini malapetaka bagi aparatur penyelenggara negara, awal terjadinya pelanggaran hukum, awal terjadinya mal administrasi, awal terjadinya nepotisme, ketika mereka tidak transparan," kata dia.
Sementara, Wakil Ketua KIP Riau Tatang Yudiansyah menambahkan, dengan tidak tansparansinya seorang pejabat negara, bisa berbuntut dengan pemecatan.
"Memang, ancaman pidana di undang-undang keterbukaan informasi itu tidak seberapa, maksimal 1 tahun, tapi, perlu diketahui, PNS yang tersangkut masalah hukum, dia bisa dipecat," Demikian Tatang. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…