RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan 'menyeret' Lippo Karawaci ke ranah hukum terkait persoalan dividen Hotel Aryaduta yang hingga kini belum ada titik temu.
"Dividen Aryaduta, nanti kita serahkan ke Jaksa Pengacara Negara untuk memberi penegasan soal pengelolaan aset ini," kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi kepada RiauBook.com, Selasa (4/12/2018) di Kantor Gubernur Riau.
Kata Sekda, pihaknya sudah berkali-kali melayangkan surat kepada manajemen pengelola hotel tersebut, namun tidak kunjung ada balasan.
"Kita sudah layangkan surat berkali-kali tapi memang tidak direspon oleh manajemen Aryaduta untuk mereview ulang perjanjian itu, karena di situ ada evaluasi setelah 10 tahun, saya sudah tegaskan beberapa surat, nanti Biro Perekonomian akan kita tugaskan menindaklanjuti lagi masalah itu," kata Sekda.
Sebelumnya, Pemprov Riau meminta adanya peninjauan ulang terhadap dividen Rp200 juta per tahun yang selama ini disetor oleh Lippo Karawaci.
Pemprov Riau menilai jika besaran tersebut tidak setimpal dengan pemasukan yang didapat oleh Hotel Aryaduta, apalagi setelah adanya penambahan Ballroom di atas lahan Pemprov.
Dari hasil pertemuan yang dilakukan oleh Pemprov Riau dengan pihak Lippo Karawaci pada November 2017 lalu, sudah ada kesepakatan untuk adendum kontrak royalti berdasarkan pendapatan bruto atau berdasarkan grosse revenue setelah diaudit oleh kantor akuntan publik.
Namun, setelah Pemprov Riau mengajukan besarannya, pihak Lippo Karawaci merasa keberatan.
Pemprov Riau juga telah menawarkan 3 opsi terhadap besaran dividen yang harus diberikan pihak Lippo Karawaci, dari hasil pengelolaan Hotel Aryaduta.
Opsi pertama besarannya 15 persen dari total pendapatan bruto selama setahun, Opsi kedua 10 persen dan opsi ketiga 5 persen. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…