RIAUBOOK.COM - Di sisa akhir jabatan periode 2014-2019 September mendatang, DPRD Siak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Thomas Widodo mengganti Darmadi yang semula telah duduk di kursi "empuk" wakil rakyat itu selama 4 tahun lebih.
Paripurna tersebut rumpun ketua DPRD Siak Indra Gunawan, turut hadir Plt Bupati Siak H Alfedri, serta sejumlah kepala OPD, paripurna berlangsung di gedung panglima Ghimbam, Jumat (22/2/19), sangat disayangkan anggota DPRD tidak banyak yang hadir.
Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Siak Oloan Munthe mengatakan, pergantian kadernya itu di DPRD Siak karena Darmadi saat ini mengalami masalah kesehatan, agar roda partai bisa berjalan dengan baik, maka partainya melakukan pergantian.
"Beliau kita ganti karena beliau berhalangan sakit, untuk menjalankan roda partai yang lebih baik, maka dia kita ganti," kata Oloan.
Oloan mengakui, pemberhentian Darmadi sebagai anggota sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kita sudah melalui beberapa prosedur, salah satunya mahkamah partai, kemudian dikuatkan dengan keputusan DPP PDI Perjuangan," Oloan Munthe.
Ia mengatakan, persoalan regulasi partai sudah berjalan, dan seharusnya Darmadi harus menaati perintah partai.
"Yang jelas, keputusan partai sudah tegas dan final, bahwasanya partai melakukan PAW Darnadi karena alasan kesehatan," tegas Darmadi.
Darmadi yang merupakan anggota DPRD Siak 3 periode Dapil Siak 1 itu memang beberapa bulan terakhir ini mengalami masalah kesehatan, terpantau beberapa kali DPRD Siak melakukan rapat paripurna beliau tidak terlihat.
PDI Perjuangan menunjuk Thomas Widodo sebagai pengganti Darmadi, Thomas merupakan ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Siak, beliau pada Pileg 2014 lalu mendapatkan suara keempat terbanyak. Suara terbanyak kedua dan ketiga PDI Perjuangan pada Pileg lalu sudah pindah partai, sehingga PDI Perjuangan menunjuk suara terbanyak keempat Thomas Widodo sebagai pengganti Darmadi.
Surat pemberhentian Darmadi tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor Kpts.573/II/2019 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak atas nama Darmadi. SH dan perdamaian pengangkatan anggota DPRD Siak atas nama Thomas Widodo masa jabatan 2014-2019.
SK Gubernur Riau tersebut dibacakan Sekwan DPRD Siak Amrul, saat dapat Paripurna DPRD Siak dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) Darmadi ke Thomas Widodo di Gedung DPRD Siak. (RB/Agus)



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…