RIAUBOOK.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Pekanbaru berhasil menyita ratusan koli barang bekas elektronik impor yang diduga tidak menlengkapi syarat dan ketentuan kepabeanan.
Selain menyita barang ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk tersebut, petugas juga mengamankan dua terduga pelaku, masing - masing berinisial LK sebagai supir truk dan SP sebagai kenek.
"Barang impor ini akan masuk dari Pelabuhan Lalang di Siak menggunakan kapal kayu. Dua orang inisial LK dan SP turut diamankan juga," kata Humas KPPBC TMP B Pekanbaru Deden kepada wartawan, Senin (11/3/2019).
Dikatakan Deden, pengungkapan dilakukan setelah adanya laporan terpercaya yang menyebut akan ada pemasukan barang elektronik melalui pelabuhan Lalang, Siak, melalui kapal kayu dan hendak diteruskan melalui jalur darat.
Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menemukan satu unit truk jenis Fuso yang dicurigai saat melintas di Jalan Raya Siak menuju Tanjung Buton.
"Kita cegat dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya barang tersebut tidak memenuhi syarat kepabeanannya. Isinya terdapat 319 koli komputer bekas dan aksesoris komputer, terdiri 1.579 unit CPU, 918 unit Monitor, 376 unit Laptop dan berbagai macam part dan aksesoris komputer," ungkap Deden.
Saat ini, barang bukti beserta 2 orang pelaku sudah dibawa ke kantor KPPBC Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal barang dan akan dibawa kemana barang itu, termasuk pemilik dan pemesannya.
"Saat ini sarana pengangkut dan muatan serta terduga pelaku berinisial LK dan SP sudah dibawa untuk penindakan lebih lanjut," demikian Deden. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…